Reporter: Yudho Winarto |
JAKARTA. Kewenangan Badan Intelijen Negara (BIN) kini semakin besar. Di antaranya adalah melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi dengan meminta keterangan kepada kementerian dan lembaga (K/L).
Pada 30 Oktober lalu, Presiden meneken penambahan kewenangan BIN yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 itu.
Beleid pengganti Perpres Nomor 34 Tahun 2010 itu menegaskan BIN sebagai alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri. Sedangkan sebelumnya, BIN hanya melaksanakan tugas pemerintah di bidang intelijen.
Dalam aturan baru, tugas BIN adalah:
a. Melakukan pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang Intelijen;
b. Menyampaikan produk Intelijen sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan Pemerintah;
c. Melakukan perencanaan dan pelaksanaan aktivitas intelijen;
d. Membuat rekomendasi yang berkaitan dengan orang dan/atau lembaga asing;
e. Memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan pemerintahan;
f. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, BIN mempunyai wewenang:
a. Menyusun rencana dan kebijakan nasional di bidang Intelijen secara menyeluruh;
b. Meminta bahan keterangan kepada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau lembaga lain sesuai dengan kepentingan dan prioritasnya;
c. Melakukan kerjasama dengan Intelijen negara lain;
d. Melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Membentuk satuan tugas, dan lain-lain.
Namun saat dikonfirmasi perihal kewenangan ini, Kepala BIN Marciano Norman masih enggan untuk membeberkannya. "Nanti sajalah, belum bisa komentar. Saat ini saya sedang di Bali," saat dihubungi, Jumat (9/11).
Struktur berubah
Perpres ini juga menegaskan perubahan struktur organisasi BIN. Jika sebelumnya hanya memiliki 6 deputi, kini BIN memiliki 7 deputi yakni Deputi Intelijen Bidang Luar Negeri; Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri; Deputi Bidang Kontra Intelijen; Deputi Bidang Intelijen Ekonom; Deputi Bidang Intelijen Teknologi; Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi (dulu tidak ada); dan Deputi Bidang Analisis dan Produksi Intelijen.
Tugas Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi itu adalah merumuskan kebijakan dan melaksanakan kegiatan dan/atau operasi Intelijen di bidang komunikasi massa, komunikasi sosial, dan informasi.
Sedangkan jumlah staf ahli tetap lima. Namun, ada nama staf ahli baru yakni staf ahli bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup. Sementara di daerah, nama Unit Intelijen Wilayah diubah menjadi BIN di daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News