Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pengadaan barang dan jasa pemerintah di Provinsi Papua dan Papua Barat dibawah Rp 500 juta bisa ditunjuk langsung. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Beleid itu diteken oleh SBY pada tanggal 17 Oktober lalu. Catatan saja, batasan nilai proyek untuk penunjukkan langsung ini lebih tinggi dibandingkan daerah lain. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, batasan nilai proyek penunjukkan langsung hanya sebesar Rp 200 juta.
Yang menarik, peraturan tersebut mengizinkan mekanisme pengadaan langsung untuk proyek senilai Rp 1 miliar untuk beberapa kabupaten. Diantaranya Kabupaten Nduga, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Puncak, Kabupaten Tolikora, Kabupaten Memberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Paniai, Kabupaten Jayawijaya, dan Kabupaten Lani Jaya.
Pengusaha lokal yang hendak mengikuti tender proyek ini juga tidak diwajibkan berpengalaman sebagai penyedia barang/jasa dalam kurun waktu empat tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.
Penunjukkan langsung dapat dilakukan oleh Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau satu orang pejabat pengadaan. Syarat pengadaan langsung ini harus diumumkan secara terbuka pada laman (website) masing-masing pemerintah daerah dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News