kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Di masa PPKM Mikro jilid 6 bepergian wajib punya dokumen perjalanan, ada sanksi


Rabu, 21 April 2021 / 23:30 WIB
Di masa PPKM Mikro jilid 6 bepergian wajib punya dokumen perjalanan, ada sanksi


Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Skala Mikro selama 14 hari, mulai 20 April hingga 3 Mei 2021. 

Selain memperpanjang, pemerintah memperluas kebijakan ini di lima provinsi, yakni di Sumatra Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat.

Sebelumnya, kebijakan itu telah berlaku di 20 provinsi, seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatra Utara. 

Dengan demikian, total ada 25 provinsi yang memberlakukan PPKM Mikro jilid 6. 

Pemerintah menetapkan sejumlah aturan pembatasan selama masa PPKM Mikro. Salah satu aturan yang baru ialah persyaratan dokumen perjalanan untuk masyarakat yang hendak bepergian ke luar daerah. 

Masyarakat yang berada di wilayah PPKM Mikro dan hendak bepergian wajib memiliki dokumen administratif perjalanan yang dikeluarkan oleh kepala desa atau lurah setempat. 

Baca Juga: 25 Provinsi yang memberlakukan PPKM mikro hingga 3 Mei 2021

Aturan ini tertuang dalam poin 14 huruf c Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro, yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 19 April 2021. 

"Dalam hal masyarakat yang akan melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota maka harus menunjukkan dokumen administrasi perjalanan tertentu/surat izin yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah dengan tanda tangan basah/tanda tangan elektronik dan identitas diri calon pelaku perjalanan," demikian bunyi petikan Inmendagri. 

Lantas, bagaimana cara mendapatkan dokumen administrasi perjalanan? Apa konsekuensinya jika tak membawa dokumen tersebut? Berikut penjelasannya: 

1. Cara dapatkan dokumen 

Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal mengatakan, dokumen administrasi perjalanan wajib dimiliki individu yang hendak bepergian antarkabupaten/kota atau provinsi.

Dokumen tersebut telah disiapkan oleh jajaran pemerintah daerah (pemda) hingga ke tingkat desa. "Ini, kan, arahan kepada pemda. Pemda menyiapkan rancangan dokumen perjalanan sesuai jenis perjalanan yang diizinkan berdasarkan kriteria. Misalkan orang sakit, melahirkan," kata Syafrizal kepada Kompas.com, Selasa (20/4). 

Baca Juga: PPKM mikro kembali diperpanjang, pemerintah tambah penerapan di 5 provinsi




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×