kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Di masa PPKM Mikro jilid 6 bepergian wajib punya dokumen perjalanan, ada sanksi


Rabu, 21 April 2021 / 23:30 WIB
Di masa PPKM Mikro jilid 6 bepergian wajib punya dokumen perjalanan, ada sanksi


Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

Masyarakat yang ingin mendapatkan dokumen ini bisa mendatangi kantor kelurahan tempat mereka tinggal. Mereka wajib membawa KTP elektronik atau e-KTP serta menunjukkan surat keterangan sehat dari fasilitas layanan kesehatan atau dokter. 

Jika orang yang mengajukan permohonan memenuhi syarat, maka kepala desa atau lurah akan mengeluarkan dokumen administrasi perjalanan. "Dengan alasan yang dibenarkan," ucap Syafrizal. 

2. Bagaimana jika tak bawa dokumen? 

Untuk memastikan kepatuhan masyarakat, lanjut Syafrizal, akan dilakukan pengecekan dokumen di titik-titik perbatasan daerah. "Akan ada check point untuk memeriksa hal tersebut," ujarnya. 

Poin 14 huruf d Inmendagri Nomor 9 Tahun 2021 menyebutkan, "bidang perhubungan dan satuan polisi pamong praja untuk melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko check point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan Polri selama bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021".

Menurut Syafrizal, masyarakat yang kedapatan tak membawa dokumen administratif perjalanan tidak akan diizinkan melanjutkan perjalanan. "Diminta memutar dan kembali," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dokumen Perjalanan Wajib Dibawa Saat Bepergian di Masa PPKM Mikro, Ini yang Harus Diketahui"

Penulis: Fitria Chusna Farisa
Editor: Diamanty Meiliana

Selanjutnya: Efektif kendalikan pandemi, Airlangga: PPKM Mikro diperpanjang hingga 3 Mei

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×