kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Di Hadapan DPR, PPATK Jelaskan Soal Transaksi Mencurigakan Senilai Rp 349 Triliun


Rabu, 22 Maret 2023 / 06:15 WIB
Di Hadapan DPR, PPATK Jelaskan Soal Transaksi Mencurigakan Senilai Rp 349 Triliun


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan perihal transaksi mencurigakan yang diduga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, salah satu tugas PPATK dalam UU nomor 8 tahun 2010 adalah menyampaikan laporan hasil analisis (LHA) kepada penyidik tindak pidana asal terkait transaksi keuangan mencurigakan yang terindikasi TPPU.

Terkait tugas tersebut, ada sekitar 200 LHA yang disampaikan PPATK kepada Kementerian Keuangan senilai Rp 349,87 triliun. LHA tersebut dari kurun waktu tahun 2009 sampai tahun 2023.

Baca Juga: PPATK Berkontribusi pada Penerimaan Pajak Senilai Rp 7,04 Triliun

Alasan PPATK menyampaikan LHA senilai Rp 349,87 triliun kepada Kementerian Keuangan karena terindikasi adanya TPPU dengan tindak pidana asal terkait perpajakan dan kepabeanan. 

Jadi sesuai dengan UU, penyidik yang berhak menelaah LHA PPATK tersebut adalah penyidik Kementerian Keuangan.

“Kebanyakan terkait dengan kasus impor-ekspor, kasus perpajakan,” ucap Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (21/3).

Ivan mencontohkan LHA yang terindikasi TPPU dengan tindak pidana asal korupsi, maka penyidik yang berhak menelaah LHA adalah penyidik KPK.

Begitu juga dengan LHA yang terindikasi TPPU dengan tindak pidana asal narkotika, maka penyidik yang berhak menelaah LHA adalah penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Kesalahannya adalah diterjemahkan itu terjadi di Kementerian Keuangan, tidak bisa diterjemahkan seperti itu,” ungkap Ivan.

Baca Juga: PPATK: Transaksi Janggal Rp 300 Triliun di Kemenkeu Bukan Korupsi atau Pencucian Uang

Ketika ditanya tindak lanjut yang dilakukan Kementerian Keuangan, Ivan mengatakan ada LHA yang sudah ditindaklanjuti, ada yang belum ditindaklanjuti dan ada juga yang masih proses tindak lanjut.

“(Yang sudah ditindaklanjuti) Ada 59,62% berdasarkan feedback yang kami dapatkan, ada tindak pidana kepabeanan, tindak pidana perpajakan. Ada laporan misalnya orangnya sudah dipecat, dimutasi atau orangnya sudah dihukum,” pungkas Ivan.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×