kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Di 2014, PMDN industri nonmigas capai Rp 59,03 T


Kamis, 05 Februari 2015 / 22:38 WIB
Di 2014, PMDN industri nonmigas capai Rp 59,03 T
ILUSTRASI. Wall Street


Sumber: Antara | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Nilai investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sektor industri nonmigas sepanjang 2014 mencapai Rp 59,03 triliun atau meningkat sebesar 15,37% dari 2013.

"Angka tersebut memberikan kontribusi sebesar 39,93% dari total investasi PMDN 2014," kata Menteri Perindustrian Saleh Husin, Kamis (5/2).

Sedangkan, untuk investasi Penanaman Modal Asing (PMA) sektor industri nonmigas nilainya mencapai US$ 13,02 miliar atau turun 45,63% dari total investasi PMA sepanjang 2014.

Pertumbuhan industri nonmigas secara kumulatif hingga triwulan III/2014 mencapai 5,30%, lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi (PDB) yang sebesar 5,11%.

Cabang-cabang industri yang mengalami pertumbuhan tertinggi antara lain industri barang lainnya sebesar 10,77%; industri Makanan, Minuman dan Tembakau sebesar 8,80%; industri barang kayu dan hasil hutan lainnya sebesar 7,27%; serta industri kertas dan barang cetakan sebesar 6,02%.

Menperin mengatakan, industri pengolahan nonmigas memberikan kontribusi terhadap PDB sebesar 20,65%, merupakan yang tertinggi dibandingkan sektor-sektor lainnya.

Sementara itu, nilai ekspor industri nonmigas pada Januari-Oktober 2014 mencapai US$ 98,43 miliar atau memberikan kontribusi sebesar 66,48% dari total ekspor nasional.

"Meskipun impor produk industri masih lebih tinggi dari ekspor, defisit neraca perdagangan industri telah ditekan dari US$ 17,49 miliar pada Januari-Oktober 2013 menjadi US$ 5,4 miliar pada Januari-Oktober 2014,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×