Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Divisi Investigasi dan Publikasi Indonesia Corruption Watch melaporkan hasil investigasinya selama tahun 2014 terkait kerugian negara akibat ulah para koruptor. Menurut Lais Abid, staf divisi investigasi dan publikasi ICW, kerugian negara pada 2014 akibat korupsi sebesar Rp 5,29 triliun.
"Pada semester I 2014 kerugian negara akibat korupsi sebesar Rp 3,7 triliun. Sedangkan semester II 2014 kerugian negara sebesar Rp 1,59 triliun," kata Lais di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (17/2).
Lais menuturkan, untuk jumlah kasus korupsi yang terjadi tahun 2014 sebanyak 629 kasus. Pada semester II tahun 2014 tercatat 321 kasus korupsi terjadi yang berhasil diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Untuk jumlah tersangka korupsi pada tahun 2014 sebanyak 1.328 orang," tuturnya.
Masih kata Lais, sepanjang tahun 2014 pelaku korupsi terbanyak adalah pejabat atau pegawai pemerintah daerah atau kementeian. Menurutnya, pada semester II tahun 2014 urutan terbanyak pelaku korupsi adalah pelaksana proyek, PPTK, KPA dan PPK.
"Sementara pada semester I 2014 urutan terbanyak pelaku korupsi adalah direktur, komisaris, konsultan dan pegawai swasta," ujarnya. (Muhammad Zulfikar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News