Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mendorong Presiden Joko Widodo tetap tidak melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai kepala Polri. Hal itu disampaikan Denny meskipun penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK dianggap tidak sah oleh hakim Sarpin Rizaldi.
Denny menekankan bahwa hakim hanya memutuskan bahwa KPK tidak mempunyai kewenangan untuk mengusut kasus yang menjerat Budi Gunawan. Tidak ada putusan bahwa Budi tidak terbukti melakukan korupsi.
"Bukan berarti dia (Budi Gunawan) tidak melakukan korupsi. Bukti-bukti tersangka yang dimiliki KPK tidak disampaikan karena hanya sidang praperadilan," kata Denny dalam wawancara dengan Kompas TV, Senin (16/2).
Denny mengatakan, Presiden punya kewenangan penuh untuk tidak melantik Budi Gunawan sebagai kepala Polri.
"Ini kan masih calon, Kapolri saja bisa diberhentikan," kata Denny.
Hakim Sarpin menganggap KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengusut kasus yang menjerat Budi. Hakim menganggap kasus Budi tidak masuk dalam semua kualifikasi yang diatur dalam Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Dalam pasal itu disebutkan, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
Selain itu, kasus yang mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat serta kasus yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar. (Baca: Ini Putusan Hakim)
Hingga saat ini, Presiden belum memutuskan apakah akan melantik atau tidak Budi sebagai kepala Polri. Jokowi tidak memenuhi janjinya untuk mengambil keputusan pada pekan lalu.
Kepada wartawan pada akhir pekan lalu, Jokowi berkali-kali hanya menyampaikan akan mengambil keputusan secepatnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News