Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Sepanjang tahun 2013, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara dengan total mencapai Rp 1,197 triliun.
Jumlah tersebut berasal dari hasil penanganan perkara tindak pidana korupsi dan penerimaan gratifikasi oleh KPK.
"Dari jumlah tersebut pun telah dimasukan ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kemudian disetorkan ke Rekening Kas Negara atau Daerah," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam konferensi pers akhir tahun KPK, Senin (30/12).
Samad merinci, dari hasil penaganan perkara tindak pidana korupsi yang di tangani KPK sepanjang tahun ini, lembaga anti rasuah tersebut berhasil menyelamatkan keuangan negara mencapai Rp 1,178 triliun.
Sedangkan dari hasil penerimaan gratifikasi, KPK berhasil menyelamatkan keuangan negara mencapai Rp 18,569 miliar.
Samad menambahkan, seluruh kegiatan KPK sepanjang 2013 ini dilakukan dengan menggunakan anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dari pagu sebesar Rp 703,8 miliar, KPK hanya berhasil menggunakannya sebesar Rp 357,6 miliar.
"Inilah salah satu bentuk penghematan. Sisa anggaran yang tidak terpakai tentu dikembalikan lagi," tambah Samad.
Kantor dan SDM baru
Dari sisi kapasitas kelembagaan, pada tanggal 9 Desember 2013 lalu KPK berhasil melakukan penancapan tiang pancang (ground breaking) gedung baru KPK. KPK juga telah berhasil membangun ruang tahanan tambahan di Rumah Tahaan (Rutan) Guntur, Jakarta.
"Perjalanan panjang telah kami lalui sejak pengajuan anggaran 2008. Catatan khusus dan tak terlupakan terkait pembangunan gedung ini adalah ketika masyarakat berinisiatif memberikan saweran sebagai simbol dukungan dan kepedulian terhadap KPK," kata Samad.
Dari sisi kapasitas kelembagaan KPK, pada awal tahun ini KPK juga telah melakukan pengangkatan 26 penyidik yang direkrut dari internal sehingga totoal penyidik KPK hingga saat ini mencapai 75 orang. KPK juga merekrut 160 pegawai baru melalui program "Indonesia Memanggil 7", sehingga total pengawai KPK saat ini mencapai 987 orang.
"Meski jauh dari jumlah ideal diharapkan, penanganan perkara tetap kami lakukan seoptimal mungkin dengan SDM yang ada," tutur Samad.
Lebih lanjut dia mengatakan, sepanjang tahun ini pun terdapat tiga kasus dugaan pelanggaran kode etik dan peraturan kepegawaian KPK. Adapun, hingga saat ini ketiganya masih menjalani persidangan oleh Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) di internal KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News