kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

MK minta hakim konstitusi ditambah pada 2014


Selasa, 24 Desember 2013 / 15:47 WIB
MK minta hakim konstitusi ditambah pada 2014
ILUSTRASI. Pekerja konstruksi beraktivitas di proyek renovasi gedung pusat perbelanjaan Sarinah,?Jakarta, Minggu (31/1/2021). (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Hakim Mahkamah Konstitusi yang memiliki kewenangan cukup besar dalam memutuskan persoalan-persoalan hukum dan konstitusi, termasuk sengketa pemilu kada, kekurangan personel.

Seharusnya, jumlah hakim MK itu ada sembilan orang. Tapi kini hakim MK tinggal delapan orang pasca ditangkapnya Mantan Ketua MK Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara itu, pada Bulan Maret 2014 mendatang, Hakim Harjono juga akan memasuki masa pensiun. Maka otomatis hakim MK kekurangan dua personel.

Belum lagi persoalan hakim Patrialis Akbar dan Maria Farida yang pengankatannya dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan sekarang mereka sudah mengajukan banding ke pengadilan tinggi.

Melihat kondisi itu, Ketua MK Hamdan Zoelva mendesak DPR segera mencari pengganti Akil dan mempersiapkan pengganti Harjono yang akan pensiun. Setidaknya pada bulan Februari 2014, pengganti kedua hakim itu diharapkan sudah ada.

"Jadi sekali lagi, saya minta betul kepada DPR untuk segera memproses pengganti Akil dan juga persiapan penggan hakim Harjono," tutur Hamdan saat ditemui di Istana Negara, Selasa (24/12).

Hamdan mengatakan bila MK kekurangan hakim, berakibat tidak maksimalnya kinerja hakim dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

Pasalnya, dari pengalaman selama ini, ada banyak kasus yang masuk ke MK dan segera di proses. Biasanya setiap satu perkara dipegang oleh tiga hakim. Nah, bila hakimnya kurang, maka otonomis tiap perkara hanya ditangani dua hakim.

""Dengan hanya dua majelis, itu akan kesulitan, bagi MK untuk menyelesaikan perkara yang hanya dalam waktu 30 hari," ujar Hamdan.

Hamdan mengingatkan bahwa MK membutuhkan kekuatan penuh menghadapi pemilu tahun depan. Sehingga ia mendesak DPR segera mencari pengganti Akil dan mempersiapkan pengganti Harjono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×