kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

MK minta hakim konstitusi ditambah pada 2014


Selasa, 24 Desember 2013 / 15:47 WIB
MK minta hakim konstitusi ditambah pada 2014
ILUSTRASI. Pekerja konstruksi beraktivitas di proyek renovasi gedung pusat perbelanjaan Sarinah,?Jakarta, Minggu (31/1/2021). (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Hakim Mahkamah Konstitusi yang memiliki kewenangan cukup besar dalam memutuskan persoalan-persoalan hukum dan konstitusi, termasuk sengketa pemilu kada, kekurangan personel.

Seharusnya, jumlah hakim MK itu ada sembilan orang. Tapi kini hakim MK tinggal delapan orang pasca ditangkapnya Mantan Ketua MK Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara itu, pada Bulan Maret 2014 mendatang, Hakim Harjono juga akan memasuki masa pensiun. Maka otomatis hakim MK kekurangan dua personel.

Belum lagi persoalan hakim Patrialis Akbar dan Maria Farida yang pengankatannya dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan sekarang mereka sudah mengajukan banding ke pengadilan tinggi.

Melihat kondisi itu, Ketua MK Hamdan Zoelva mendesak DPR segera mencari pengganti Akil dan mempersiapkan pengganti Harjono yang akan pensiun. Setidaknya pada bulan Februari 2014, pengganti kedua hakim itu diharapkan sudah ada.

"Jadi sekali lagi, saya minta betul kepada DPR untuk segera memproses pengganti Akil dan juga persiapan penggan hakim Harjono," tutur Hamdan saat ditemui di Istana Negara, Selasa (24/12).

Hamdan mengatakan bila MK kekurangan hakim, berakibat tidak maksimalnya kinerja hakim dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

Pasalnya, dari pengalaman selama ini, ada banyak kasus yang masuk ke MK dan segera di proses. Biasanya setiap satu perkara dipegang oleh tiga hakim. Nah, bila hakimnya kurang, maka otonomis tiap perkara hanya ditangani dua hakim.

""Dengan hanya dua majelis, itu akan kesulitan, bagi MK untuk menyelesaikan perkara yang hanya dalam waktu 30 hari," ujar Hamdan.

Hamdan mengingatkan bahwa MK membutuhkan kekuatan penuh menghadapi pemilu tahun depan. Sehingga ia mendesak DPR segera mencari pengganti Akil dan mempersiapkan pengganti Harjono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×