Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can
JAKARTA. Ketua Dewan Pers Bagir Manan mendatangi Kejaksaan Agung. Kedatangannya untuk membicarakan kemungkinan nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Kejaksaan Agung.
"Yang menjadi pokok MoU itu adalah, bagaimana ada koordinasi anatara Kejaksaan dengan Dewan Pers, kalau ada maslah-masalah hukum pidana yang melibatkan pers," kata Bagir, Kamis (3/5).
Dia mencontohkan institusi pers kerap kali berurusan dengan tudingan tudingan pencemaran nama baik, dan fintah. Nah, nota kesepahaman ini nantinya untuk melindungi pers dari tudingan tindak kriminal.
Bagaimana bentuk kerjasama itu, Bagir sendiri mengaku hal itu belum dibahas. Yang jelas, mantan Ketua Mahkamah Agung itu mengatakan, Kejaksaan Agung menyambut baik langkah tersebut.
Untuk menindak lanjuti rencananya, Dewan pers sudah menunjuk dua orang yang akan merumuskan bentuk perjanjian. "Kami telah menunjuk dua orang, Pak Wina dan Pak Bekti yang akan duduk bersama dengan pihak kejaksaan agung untuk merumuskan isi MoU," papar Bagir.
Adapun alasan dipilihnya Kejaksaan sebagai partner pemberantasan kriminalisasi pers karena jaksa terlibat dalam penuntutan dalam perkara pidana. Sebelumnya, Bagir menyebutkan pihaknya sudah bekerja sama dengan pihak Kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News