kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   25.000   1,49%
  • USD/IDR 16.450   35,00   0,21%
  • IDX 6.380   -139,26   -2,14%
  • KOMPAS100 926   -23,75   -2,50%
  • LQ45 725   -12,49   -1,69%
  • ISSI 196   -6,34   -3,13%
  • IDX30 379   -3,71   -0,97%
  • IDXHIDIV20 456   -5,75   -1,25%
  • IDX80 105   -2,26   -2,11%
  • IDXV30 108   -2,36   -2,13%
  • IDXQ30 124   -0,95   -0,75%

Dewan Pers ajak Kejaksaan bahas kriminalisasi pers


Kamis, 03 Mei 2012 / 13:33 WIB
Dewan Pers ajak Kejaksaan bahas kriminalisasi pers
ILUSTRASI. Akhir April 2021, Pulau Jawa kembali bebas dari zona merah corona


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can

JAKARTA. Ketua Dewan Pers Bagir Manan mendatangi Kejaksaan Agung. Kedatangannya untuk membicarakan kemungkinan nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Kejaksaan Agung.

"Yang menjadi pokok MoU itu adalah, bagaimana ada koordinasi anatara Kejaksaan dengan Dewan Pers, kalau ada maslah-masalah hukum pidana yang melibatkan pers," kata Bagir, Kamis (3/5).

Dia mencontohkan institusi pers kerap kali berurusan dengan tudingan tudingan pencemaran nama baik, dan fintah. Nah, nota kesepahaman ini nantinya untuk melindungi pers dari tudingan tindak kriminal.

Bagaimana bentuk kerjasama itu, Bagir sendiri mengaku hal itu belum dibahas. Yang jelas, mantan Ketua Mahkamah Agung itu mengatakan, Kejaksaan Agung menyambut baik langkah tersebut.

Untuk menindak lanjuti rencananya, Dewan pers sudah menunjuk dua orang yang akan merumuskan bentuk perjanjian. "Kami telah menunjuk dua orang, Pak Wina dan Pak Bekti yang akan duduk bersama dengan pihak kejaksaan agung untuk merumuskan isi MoU," papar Bagir.

Adapun alasan dipilihnya Kejaksaan sebagai partner pemberantasan kriminalisasi pers karena jaksa terlibat dalam penuntutan dalam perkara pidana. Sebelumnya, Bagir menyebutkan pihaknya sudah bekerja sama dengan pihak Kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×