kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.209   -14,00   -0,09%
  • IDX 7.112   -52,10   -0,73%
  • KOMPAS100 1.060   -10,05   -0,94%
  • LQ45 829   -8,56   -1,02%
  • ISSI 214   -2,14   -0,99%
  • IDX30 426   -3,79   -0,88%
  • IDXHIDIV20 508   -7,76   -1,50%
  • IDX80 121   -1,07   -0,87%
  • IDXV30 126   -0,21   -0,17%
  • IDXQ30 141   -1,89   -1,33%

Dewan Pers ajak Kejaksaan bahas kriminalisasi pers


Kamis, 03 Mei 2012 / 13:33 WIB
Dewan Pers ajak Kejaksaan bahas kriminalisasi pers
ILUSTRASI. Akhir April 2021, Pulau Jawa kembali bebas dari zona merah corona


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can

JAKARTA. Ketua Dewan Pers Bagir Manan mendatangi Kejaksaan Agung. Kedatangannya untuk membicarakan kemungkinan nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Kejaksaan Agung.

"Yang menjadi pokok MoU itu adalah, bagaimana ada koordinasi anatara Kejaksaan dengan Dewan Pers, kalau ada maslah-masalah hukum pidana yang melibatkan pers," kata Bagir, Kamis (3/5).

Dia mencontohkan institusi pers kerap kali berurusan dengan tudingan tudingan pencemaran nama baik, dan fintah. Nah, nota kesepahaman ini nantinya untuk melindungi pers dari tudingan tindak kriminal.

Bagaimana bentuk kerjasama itu, Bagir sendiri mengaku hal itu belum dibahas. Yang jelas, mantan Ketua Mahkamah Agung itu mengatakan, Kejaksaan Agung menyambut baik langkah tersebut.

Untuk menindak lanjuti rencananya, Dewan pers sudah menunjuk dua orang yang akan merumuskan bentuk perjanjian. "Kami telah menunjuk dua orang, Pak Wina dan Pak Bekti yang akan duduk bersama dengan pihak kejaksaan agung untuk merumuskan isi MoU," papar Bagir.

Adapun alasan dipilihnya Kejaksaan sebagai partner pemberantasan kriminalisasi pers karena jaksa terlibat dalam penuntutan dalam perkara pidana. Sebelumnya, Bagir menyebutkan pihaknya sudah bekerja sama dengan pihak Kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×