kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Ketua Komisi III: Media massa bisa digugat pidana


Jumat, 15 Juli 2011 / 13:23 WIB
ILUSTRASI. Jenis-Jenis masker yang direkomendasikan untuk digunakan selama pandemi Covid-19.


Reporter: Dwi Nur Oktaviani, Umar Idris | Editor: Umar Idris

JAKARTA. Pesan singkat melalui BlackBerry Messenger dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, bisa berbuah pada tindak pidana. Sebab, menurut Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman, pesan tersebut belum tentu berasal dari ponsel Muhammad Nazaruddin. Jika memang benar dari Nazaruddin, sambung Benny, apakah yang mengirim itu Nazaruddin langsung. Nah, jika pesan tersebut bukan dari Nazaruddin, maka media massa bisa digugat karena telah mengedarkan sumber yang tidak jelas.

“Lalu, kalau benar BBM itu dikirim oleh Nazar apakah pesan itu khusus untuk orang-orang tertentu atau dibagi-bagikan kepada temen-temen pers, itu ada kode etiknya. Bisa saya gugat,” ujar Benny dalam diskusi mingguan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tentang Ada Apa dengan Media Massa, Jumat (15/7).

Benny melanjutkan, jika dalam proses pemanggilan pihak kepolisan atas laporan Ketua Umum Demokrat, Anas Urbaningrum, Nazaruddin mengaku tidak pernah mengirimkan BBM kepada media massa, maka media harus bertanggung jawab. “Kami sudah melaporkan Nazaruddin terkait BBM ini ke Kepolisian. Kalau memang ia datang dan mengatakan 'betul itu saya (Nazar-red) yang kirim', maka Nazar harus bertanggungjawab secara hukum. Tapi kalau dia datang, lalu dia bilang saya tidak pernah mengirim pesan dari BBM. Atau dia menjelaskan itu memang pin BB dia tapi BB dia hilang, maka yang bertanggung jawab itu pers. Bentuk tanggung jawabnya pidana,” tegas Benny.

Ketua Komisi bidang Hukum DPR itu tidak bermaksud menyudutkan pers. Namun, dirinya hanya meminta agar pers lebih profesional. Bagi dia BBM itu hanyalah instrumen alat saja bukan sumber berita.

Seperti yang kita ketahui, Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, melaporkan bekas Bendahara Umum Demokrat, Muhammad Nazaruddin, ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri pada Selasa (5/7). Laporan itu dilayangkan karena Nazaruddin menuding Anas ikut menerima suap dalam kasus pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Kemenpora. Tudingan itu dilontarkan Nazaruddin melalui BlackBerry Messeger (BBM) kepada para wartawan. Bukan hanya Anas yang dituding, sejumlah kader dan petinggi Demokrat lain pun dituding menerima aliran dana . Antara lain, Angelina Sondakh, Andi Mallarangeng, Mirwan Amir, dan Mahyuddin.

Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo mengatakan, jika Nazaruddin mengatakan pesan itu bukan ia yang mengirim atau ada orang lain, hal itu bisa dikonfrontir dengan wartawan peliput berita itu di Dewan Pers. Namun jika wartawan itu pernah wawancara dan memiliki rekaman wawancara dengan Nazaruddin, ini bukti yang tidak bisa dibantah. "Pak SBY memberikan contoh, kalau persoalan jurnalisme diselesaikan secara jurnalisme juga yaitu dibawa ke Dewan Pers, bukan ke ranah pidana. Pengurus Partai Demokrat yang lain seharusnya mencontoh Pak SBY," kata Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×