kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Masih kontroversi, RUU intelijen tetap disahkan


Senin, 10 Oktober 2011 / 10:59 WIB
Masih kontroversi, RUU intelijen tetap disahkan
ILUSTRASI. Ilustrasi. Lelang mobil dinas Isuzu Panther LV, harga Rp 61 juta ditutup hari ini


Reporter: Dwi Nur Oktaviani |

JAKARTA. Jika tak ada aral melintang, DPR akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen dalam Rapat Paripurna, Selasa besok (11/10). Banyak yang memprotes RUU ini karena masih menyisakan banyak pasal kontroversial.

Salah satu yang menyorot kencang RUU Intelijen adalah Dewan Pers. Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Wina Armada Sukardi, menyatakan bahwa RUU Intelijen ini berpotensi mengekang kebebasan pers.

Sebab, ada beberapa pasal dalam RUU Intelijen yang mengebiri tugas wartawan dalam mencari informasi dan berita. Contohnya pasal yang memberi wewenang kepada aparat hukum untuk menjatuhkan sanksi pidana dan denda terhadap mereka yang dianggap membocorkan rahasia intelijen atau rahasia negara (lihat tabel).

Wina melihat, beberapa pasal yang mengatur sanksi pidana ini dapat digunakan untuk menangkap jurnalis yang memiliki informasi yang dianggap membahayakan negara. Demi mencegah penangkapan semena-mena terhadap wartawan, menurut Wina, perlu dibuatkan pasal khusus yang mengatur pengecualian bagi kalangan media.

Ia mencontohkan, media di Indonesia yang mengutip informasi intelijen yang sudah dipublikasikan di luar negeri tidak bisa disebut melakukan pelanggaran. Begitu juga dengan pemberitaan pers mengenai penyimpangan aparat intelijen. "Jadi, dalam hal ini berita pers berada di luar ranah RUU Intelijen dan pers tidak bisa dihukum," ujar Wina, Minggu (9/10).

Jika DPR tetap mengesahkan RUU Intelijen tanpa memasukkan pasal pengecualian bagi pers, Dewan Pers akan melayangkan surat keberatan. Pilihan lainnya adalah mengajukan uji materi UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

UU Rahasia Negara

Wakil Ketua Komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin menilai tidak perlu ada pasal khusus mengenai pengecualian bagi media di RUU ini. Sebab, nanti akan ada UU Rahasia Negara yang khusus mengklasifikasikan jenis rahasia negara dan yang bukan rahasia negara. "UU Rahasia Negara masih merupakan inisiatif pemerintah dan akan segera dibahas dengan DPR," katanya.

Karena akan dilengkapi dengan UU Rahasia Negara, pemerintah dan DPR menganggap persoalan RUU Intelijen sudah selesai. Makanya, RUU Intelijen tetap akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (11/10).

Hasanuddin menyatakan, rencana pengesahan RUU Intelijen sudah menjadi keputusan bersama DPR dan pemerintah dan tak bisa diubah lagi. Bagi yang merasa tak puas, ia mempersilahkan untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. n

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×