kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.440.000   -4.000   -0,28%
  • USD/IDR 15.349   -9,00   -0,06%
  • IDX 7.842   10,48   0,13%
  • KOMPAS100 1.195   1,92   0,16%
  • LQ45 969   2,05   0,21%
  • ISSI 228   0,25   0,11%
  • IDX30 494   0,75   0,15%
  • IDXHIDIV20 595   1,55   0,26%
  • IDX80 136   0,30   0,22%
  • IDXV30 140   0,54   0,39%
  • IDXQ30 165   0,61   0,37%

Dewan Pengurus Kadin Sebut Upaya Munaslub Bisa Sulut Perpecahan


Jumat, 13 September 2024 / 19:27 WIB
Dewan Pengurus Kadin Sebut Upaya Munaslub Bisa Sulut Perpecahan
ILUSTRASI. Logo Kadin Indonesia. Isu Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mencuat dari sejumlah Kadin Provinsi.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Isu Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mencuat dari sejumlah Kadin Provinsi. Munaslub ini berpotensi menimbulkan perpecahan di tubuh organisasi hingga merugikan iklim dunia usaha nasional.

Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia Eka Sastra lewat keterangan resminya, Jumat (13/9).

Eka menyebutkan, rencana Munaslub ini juga bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

“Kami selaku Dewan Pengurus Kadin Indonesia  melihat upaya ini telah menciptakan situasi yang mengancam keharmonisan organisasi Kadin di seluruh Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan,” kata Eka.

Dia bilang, Kadin sebagai wadah bagi pengusaha dan mitra strategis pemerintah yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) dan ditegaskan dalam Keppres No. 18 tahun 2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia.

Baca Juga: Ada Kudeta Ketum Kadin Arsjad di Ritz Carlton, Kadin: Usulan Munaslub Langgar AD/ART

Ia mengatakan, Arsjad Rasjid selaku Ketua Umum Kadin Indonesia dengan masa bakti 2021-2026 terpilih pada Munas VIII Kadin tertanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Dengan begitu, seluruh anggota Kadin, baik Kadin daerah maupun anggota luar biasa memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah UU dan menegakan AD/ART dalam aktivitas organisasi,” tegas Eka.

Menurutnya, sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya dapat digelar apabila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalamnya, dan itu pun setelah diberikan dua kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan.

Selain itu, lanjut Eka, permintaan untuk Munaslub harus diajukan oleh minimal setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah anggota luar biasa.

Eka menuturkan, hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima surat peringatan terkait adanya pelanggaran yang dilakukan baik oleh Dewan Pengurus maupun Ketua Umum.

“Karena itu, kami baik di tingkat provinsi maupun di kabupaten/kota, dan seluruh anggota luar biasa tetap solid dan bersatu, serta dengan tegas menyatakan tidak mendukung Munaslub tersebut sebab menyalahi AD/ART,” tuturnya.

Lebih lanjut, Eka mengimbau agar para pihak dapat dengan bijak mengambil sikap bersatu dan mengutamakan kepentingan organisasi demi kemajuan perekonomian nasional.

“Tantangan perekonomian ke depan semakin sulit dan tidak dapat tercapai jika dunia usaha tidak bersinergi dan kolaborasi secara inklusif dan gotong royong dalam semangat Bhineka Tunggal Ika,” imbuhnya.

Selanjutnya: Antam (ANTM) Bentuk JV Bareng BUMD Sulsel, Garap Tambang Nikel di Pongkeru

Menarik Dibaca: Napindo Gelar Indo Security, Indo Firex, dan IISMEX 2024 Expo & Forum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×