Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah menerima surat dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) soal laporan terhadap Novel Baswedan.
Adapun Novel dilaporkan terkait twit yang mengomentari kabar meninggalnya Soni Eranata atau Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri, beberapa waktu lalu. Selanjutnya, anggota Dewas KPK Albertina Ho menuturkan, surat itu akan dipelajari.
“Sesuai prosedur yang ada, surat masuk akan diedarkan untuk disposisi Dewas,” ungkap Albertina ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (17/2/2021). “Sesuai prosedur, semua surat harus dipelajari,” imbuh dia.
Diberitakan, Sekretaris Jenderal PPMK Lisman Hasibuan mengirim surat kepada Dewas KPK pada Senin (15/2/2021).
Baca Juga: Inilah sejumlah jejak rekam prestasi Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo
Lewat surat itu, PPMK meminta agar Dewas memeriksa Novel buntut dari cuitannya terkait almarhum Maaher. “Dalam hal ini ya berkaitan dengan kode etik KPK dan etika berkomunikasi," ucap Lisman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, dikutip dari Tribunnews.com.
Menurut Lisman, sebagai penyidik di KPK dan juga mantan anggota Polri, Novel seharusnya dapat meminta klarifikasi terlebih dahulu kepada instansi Polri terkait meninggalnya Maheer.
Dengan cuitan itu, Lisman menilai Novel bertindak seperti anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang melakukan kontrol sosial.
Baca Juga: Disetujui jadi Kapolri, ini 7 masukan ICW untuk Komjen Listyo Sigit
Selain ke Dewas KPK, PPMK juga telah melaporkan Novel ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran provokasi dan hoaks di media sosial pada Kamis (11/2/2021).
Polri mengaku sudah menerima laporan tersebut dan bakal mempelajarinya lebih lanjut.
Adapun cuitan Novel terkait meninggalnya Maaher diunggah di akun Twitter-nya, @nazaqistsha, pada 9 Februari 2021.
"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah..Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..," tulis Novel. (Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dewas KPK Pelajari Aduan terhadap Novel Baswedan "
Selanjutnya: Kata KPK soal desakan tuntutan hukuman mati terhadap Edhy Prabowo dan Julian Batubara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News