Reporter: Barly Haliem | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring merebaknya wabah corona Covid-19, Dewan Masjid Indonesia (DMI) merilis surat edaran untuk mencegah penyebaran wabah virus corona. Sebagai sarana ibadah dan melibatkan banyak jemaah, masjid memiliki risiko tinggi terhadap paparan virus corona.
Surat yang diteken oleh Ketua Umum DMI Jusuf Kalla dan Sekretaris Jenderal DMI Imam Addaruqutni pada 19 Maret 2020 itu ditujukan kepada takmir masjid atau pengelola masjid di seluruh Indonesia. Surat ini berisi tujuh poin dan enam butir petunjuk.
Pertama, DMI mengharapkan umat Islam di Indonesia untuk meningkatkan doa dan qunut nazilah. Qunut nazilah merupakan doa yang dianjurkan untuk dibaca bagi umat Islam saat menghadapi musibah, termasuk seperti musibah wabah virus corona.
Baca Juga: Jumlah meninggal corona jadi 25 orang, rupiah tembus Rp 15.913 per dolar AS
Kedua, masjid tetap mengumandangkan azan sesuai waktu salat. Azan memang merupakan panggilan untuk salat jamaah di masjid.
Namun lantaran sedang merebak wabah corona, DMI menganjurkan agar salat jamaah terbatas dengan jarak minimum 1 meter tiap jamaah.
Ketiga, DMI menganjurkan agar masjid setiap hari dibersihkan dengan karbol dan bahan sejenisnya untuk menjaga kebersihan. DMI juga menganjurkan tidak memanfaat atau menggulung karpet bagi masjid yang menggunakannya.
Keempat, di kota-kota yang atau wilayah yang terjadi penularan virus corona dengan potensi tinggi atau masuk kategori zona merah seperti yang ditetapkan pemerintah, salat jumat berjamaah di masjid ditiadakan dan masing-masing mengganti dengan salat zuhur di rumah.