kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dewan Air Nasional, akar kebijakan pengelolaan air


Sabtu, 27 Agustus 2016 / 13:22 WIB
Dewan Air Nasional, akar kebijakan pengelolaan air


Reporter: Hasyim Ashari | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pemerintah tengah menyiapkan pembentukan Dewan Sumber Daya Air Nasional. Nantinya, lembaga ini akan merumuskan segala kebijakan yang menyangkut sumber daya air nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, pembentukan Dewan SDA Nasional perlu dilakukan untuk menyelesaikan seluruh permasalahan di bidang SDA. Antara lain masalah penyediaan air minum bagi masyarakat dan masalah irigasi.

"Itu perlu rapat antar kementerian, makanya lembaga Dewan SDA Nasional ini kami mau perbaharui," ungkapnya usai rapat koordinasi Jumat (26/8).

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menambahkan, Dewan SDA Nasional adalah forum rembuk nasional yang beranggota pemerintah dan asosiasi dan lembaga terkait. Setidaknya, dalam lembaga ini akan terdiri dari 16 kementerian terkait.

Antara lain Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kesehatan.

"Termasuk ada enam gubernur yang terdiri dari di gubernur di wilayah Indonesia barat, 2 gubernur dari tengah dan 2 gubernur dari timur," kata Basuki. 

Selain itu, ada juga dari non pemerintah yang terdiri dari asosiasi-asosiasi terkait, seperti Asosiasi Perkebunan dan Persatuan Perusahaan Air Minum Indonesia (Perpamsi).

Nantinya, kata Basuki, seluruh masalah kebijakan tentang sumber daya air nasional akan dibahas dibawah koordinasi forum Dewan SDA nasional.  Misalnya pembahasan pengelolaan sumber daya air di Indonesia yang akan dibagi menjadi 133 wilayah sungai. 

Selanjutnya, penetapan kebijakan yang diputuskan oleh Dewan SDA nasional akan dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Tunggu harmonisasi

Rencananya, payung hukum pembentukan Dewan SDA Nasional akan dituangkan dalam peraturan presiden (Perpres).

Menurut Basuki, saat ini calon beleid itu tengah diharmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Targetnya, "Minggu depan selesai diharmonisasi," ungkap Basuki.

Catatan saja, Perpres ini nantinya juga sekaligus akan menjadi pelengkap dari aturan yang sebelumnya telah diterbitkan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 121 tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air dan PP nomor 122 tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). 

Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU-Pera Mudiadi menambahkan, sejalan dengan pembentukan Dewan SDA Nasional, kementeriannya kini juga tengah membahas rancangan Undang-Undang tentang Sumber Daya Air sebagai pengganti UU nomor 7 tahun 2004 yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Februari 2015. "Nantinya dalam UU itu akan diatur soal Dewan SDA Nasional," katanya. 

Hanya saja, penyusunan naskah akademi UU Sumber Daya Air masih belum rampung lantaran masih ada perdebatan di internal pemerintah terkait hal mendasar. Antara lain, mengenai keterlibatan swasta dalam pengelolaan sumber daya air.

Menurut Mudjiadi, dalam pembahasan, ada yang menginginkan agar swasta dilarang terlibat dalam pengelolaan sumber daya air. Sementara sebagian lainnya masih ingin swasta diperbolehkan masuk dalam pengelolaan sumber daya air.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×