kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dewan sumber daya air segera terbentuk


Jumat, 26 Agustus 2016 / 17:40 WIB
Dewan sumber daya air segera terbentuk


Reporter: Hasyim Ashari | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pasca Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, dan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air, pemerintah kembali membentuk Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadi Muljono mengatakan progres pembentukan Dewan SDA Nasional saat ini sudah mencapai tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

"Minggu depan selesai harmonisasi," kata Basuki di Kementerian Koordinator Perekonomian Jumat (26/8). Basuki mengaku Dewan ini akan segera terbentuk, namun, dia tidak menjelaskan waktunya.

Dia menjelaskan, Dewan SDA Nasional bentuknya tidak seperti Dewan Energi, melainkan bentuknya berupa forum rembuk nasional. Dalam forum ini anggotanya terdiri dari 16 kementerian yang terkait, seperti Kementerian ATR, Kementerian LHK, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan dan kementerian lainnya.

Selain itu ada juga dari non pemerintah yang terdiri dari asosiasi-asosiasi terkait, seperti Asosiasi Perkebunan, Persatuan Perusahaan Air Minum Indonesia (Perpamsi) dan masih banyak yang lainnya. "Termasuk ada 6 gubernur provinsi yang terdiri dari masing-masing 2 orang dari barat, tengah dan timur," ungkapnya.

Nantinya, lanjut Basuki, semua persoalan kebijakan nasional tentang Sumber Daya Air akan dibahas di forum tersebut. Misalnya pembahasan pengelolaan SDA Indonesia dibagi menjadi 133 wilayah sungai itu akan dibahas bersama, dan nantinya yang menentapkan kebijakannya setelah pembahasan adalah Menteri Koordinator Perekonomian.

Sementara, Darmin mengaku pembentukan Dewan SDA Nasional itu sangat diperlukan, pasalnya banyak persoalan yang menyangkut SDA perlu diselesaikan segera. Seperti halnya persoalan irigasi, itu menyangkut hajat orang banyak dan itu harus ada kebijakan segera. "Itu perlu rapat antar kementerian maka kita mau memperbaruinya," kata Darmin.

Sementara Direktur Jenderal SDA, Kementerian PUPR, Mudjiadi mengaku sejalan dengan pembentukan Dewan SDA Nasional, pihaknya juga sedang membahas rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air dengan DPR yang sebelumnya dibatalkan Mahkamah Konstitusi. "Nantinya dalam UU ada Dewan SDA Nasional," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×