kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Desakan ratifikasi FCTC harus dilawan


Senin, 27 Juli 2015 / 15:36 WIB
Desakan ratifikasi FCTC harus dilawan


Reporter: Dina Farisah | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Desakan kelompok anti tembakau yang meminta Presiden Jokowi meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) sebagaimana disampaikan Lentera Anak Indonesia pada peringatan Hari Anak Nasional (HAN) beberapa waktu lalu mendapat penolakan dari Anggota DPR. Kalangan DPR berharap presiden tak menindaklanjuti permintaan itu.

“Upaya memaksa Presiden meratifikasi FCTC ini harus dilawan,” tegas Anggota DPR Mukhamad Misbakhun di Jakarta, Senin (27/7).

Menurutnya, FCTC hanya akan merugikan petani tembakau dan rokok kretek. Pasalnya, ini menyangkut nasib jutaan petani, pekerja industri maupun industri pendukung di dalamnya.

“Ada jutaan petani tembakau dan keluarganya yang harus dijadikan perhatian kelangsungan hidupnya. Bahwa, hak hidup mereka juga dijamin oleh Konstitusi Negara,” tegas Anggota Komisi XI DPR ini.

Dikatakan Misbakhun, Konstitusi kita sudah mengatur secara tegas sebagaimana dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 4 yang menyebutkan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

“Agak aneh Indonesia sebagai negara produsen rokok terbesar, negara pemasok bahan baku tembakau, dan kretek yang berbahan baku lokal adalah produk asli Indonesia dibunuh sendiri oleh pemerintah melalui ratifkasi FCTC dan berbagai regulasi lainnya,” ujar Misbakhun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×