kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.772.000   35.000   1,28%
  • USD/IDR 16.985   12,00   0,07%
  • IDX 9.019   -115,90   -1,27%
  • KOMPAS100 1.241   -13,85   -1,10%
  • LQ45 875   -9,25   -1,05%
  • ISSI 330   -4,37   -1,31%
  • IDX30 446   -8,31   -1,83%
  • IDXHIDIV20 520   -18,22   -3,39%
  • IDX80 138   -1,55   -1,11%
  • IDXV30 143   -5,28   -3,55%
  • IDXQ30 142   -3,47   -2,39%

Deputi Kemenko Perekonomian: Perluasan KBLI tak akan banyak ubah akta perusahaan


Kamis, 01 Oktober 2020 / 17:19 WIB
Deputi Kemenko Perekonomian: Perluasan KBLI tak akan banyak ubah akta perusahaan
ILUSTRASI. Deputi Menko Perekonomian Bambang Adi Winarso


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perluasan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dinilai tak akan banyak mengganggu usaha yang telah berjalan.

Meski ada perubahan dalam KBLI, Tidak akan membuat seluruh perusahaan mengubah akta pendirian usahanya. Nantinya hal itu akan diminimalisir oleh pemerintah.

"Tidak selalu mengubah akta perusahaan, akan ada konversi di Online Single Submission (OSS) sehingga perubahan akta akan mimimal," terang Deputi V Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri, Kemenko Bidang Perekonomian Bambang Adi Winarso saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (1/10).

Sebelumnya Badan Pusat Statistik (BPS) resmi meluncurkan penyempurnaan KBLI 2020. KLBI ini diharapkan dapat memberikan kemudahan perizinan dalam berusaha serta meningkatkan investasi di Indonesia.

Baca Juga: BPS berharap KBLI 2020 dapat menjadi acuan klasifikasi lapangan usaha

Bambang bilang KBLI bertujuan untuk menyesuaikan jenis usaha yang ada saat ini. Nantinya akan dibedakan berdasarkan jenis kegiatan ekonomi yang menghasilkan poroduk atau output berupa barang atau jasa.

"Bukan terkait investasi baru tapi penyesuaian banyak aktifitas ekonomi yang baru dan yang lama sudah tidak ada," terang Bambang.

Bahkan, dalam pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja juga akan menggunakan KBLI 2020 dalam mengembangkan kebijakan investasi dan kemudahan berusaha. Khususnya KBLI digunakan dalam daftar prioritas investasi.

Dalam kegiatan penanaman modal terbuka berdasarkan RUU Cipta Kerja berdasarkan KBLI 2020 akan menghasilkan lebih dari 1.400 bidang usaha terbuka untuk penanaman modal yang dilakukan oleh swasta baik asing maupun domestik tanpa persyaratan.

Selanjutnya: Penerapan KBLI 2020 di RUU Cipta Kerja akan menghasilkan 1.400 bidang usaha terbuka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×