kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Penerapan KBLI 2020 di RUU Cipta Kerja akan menghasilkan 1.400 bidang usaha terbuka


Selasa, 29 September 2020 / 15:32 WIB
Penerapan KBLI 2020 di RUU Cipta Kerja akan menghasilkan 1.400 bidang usaha terbuka
ILUSTRASI. Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) bidang Perekonomian, Bambang Adi Winarso


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) resmi meluncurkan penyempurnaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020.

KLBI ini diharapkan dapat memberikan kemudahan perizinan dalam berusaha serta meningkatkan investasi di Indonesia.

Deputi V Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri, Kemenko Bidang Perekonomian RI, Bambang Adi Winarso mengatakan, KBLI merupakan suatu klasifikasi rujukan yang digunakan untuk mengklasifikasi aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia ke dalam beberapa lapangan usaha.

Sehingga nantinya akan dibedakan berdasarkan jenis kegiatan ekonomi yang menghasilkan poroduk atau output berupa barang atau jasa.

Baca Juga: BPS berharap KBLI 2020 dapat menjadi acuan klasifikasi lapangan usaha

Bahkan, dalam pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja juga akan menggunakan KBLI 2020 dalam mengembangkan kebijakan investasi dan kemudahan berusaha.

“Ini khususnya yang kita siapkan dalam konteks daftar prioritas investasi,” kata Bambang dalam konferensi daring, Selasa (29/9).

Sehingga, nantinya dalam RUU Cipta Kerja yang akan disahkan hanya ada tiga kegiatan yakni kegiatan pemerintah atau bekerja sama dengan BUMN, kegiatan penanaman modal tertutup dan terbuka.

Dalam kegiatan penanaman modal terbuka berdasarkan RUU Cipta Kerja berdasarkan KBLI 2020 akan menghasilkan lebih dari 1.400 bidang usaha terbuka untuk penanaman modal yang dilakukan oleh swasta baik asing maupun domestik tanpa persyaratan.

Sehingga, dalam kegiatan penanaman modal terbuka ini nantinya akan terbagi dalam kategori yang prioritas artinya bidang usaha tersebut akan didorong oleh pemerintah terkait adanya potensi investasi.

“Maka KBLI dalam RUU Cipta Kerja juga diharapkan dapat mendorong iklim usaha dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia,” tutup Bambang.

Selanjutnya: Pemegang saham setuju tambahan modal tanpa HMTED, ini hasil lengkap RUPLB Bukopin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×