kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Depresiasi Rupiah, pengusaha kena imbas


Senin, 13 Januari 2014 / 10:44 WIB
Depresiasi Rupiah, pengusaha kena imbas
ILUSTRASI. Kunyit adalah salah satu obat bisul alami


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS pun berimbas langsung pada para pengusaha. Usaha mereka terhambat akibat dampak depresiasi tersebut.

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jaya periode 2011-2014 Andhika Anindyaguna mengatakan sebenarnya pengusaha merasakan dampak pelemahan rupiah. Akan tetapi, pengusaha pun terkena imbas-imbas lain, seperti inflasi.

"Inflasi kita kan tinggi. Kemarin pertengahan 2013 pemerintah menaikkan harga BBM. Otomatis harga-harga bahan pokok lainnya ikut meningkat," kata Andhika di Jakarta, Sabtu (11/1).

Andhika menjelaskan inflasi yang menembus angka 8,38 persen itu tentu saja berdampak pada pengusaha. Sebab, harga-harga bahan baku pun ikut melonjak yang membuat pengusaha kewalahan memproduksi.

Selain itu, kenaikan harga elpiji ukuran 12 kilogram, meski direvisi, pun ikut memberi dampak. "Jadi memang kondisi ekonomi kita kurang baik. Harapannya bisa dijadikan PR yang harus diurus, mengingat 2014 merupakan tahun politik. Jangan sampai keadaan ekonomi makin jelek," ujarnya.

Andhika mengaku, yang menjadi kekhawatiran utama sebenarnya adalah terlalu besarnya volume impor yang membuat rupiah melemah.

"Rupiah kita terus melemah karena tingginya permintaan dolar karena impor yang terlalu banyak. Ini yang menjadi kekhawatiran kami," kata dia. (Sakina Rakhma Diah Setiawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×