kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dephut Izinkan Masyarakat Pelihara Harimau


Jumat, 16 Oktober 2009 / 14:10 WIB
Dephut Izinkan Masyarakat Pelihara Harimau


Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pemerintah melalui Departemen Kehutanan mengeluarkan kebijakan tentang pemeliharaan satwa langka. Dengan dalih untuk melestarikan satwa langka, pemerintah memperbolehkan masyarakat umum untuk memelihara harimau.

Bahkan, Departemen Kehutanan akan menyediakan sepasang harimau untuk dipelihara masyarakat, dengan syarat si pemelihara mau memberikan jaminan sebesar Rp 1 milliar.

Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Departemen Kehutanan, Darori, mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyusun peraturan Menteri Kehutanan untuk menjadi pedoman pelaksanaan ketentuan. "Tahun 2010 kemungkinan sudah bisa jalan," kata Darori di sela pelepasan hewan langka spesies Owa Jawa, hari ini.

Ia mengatakan, program pemeliharaan harimau oleh masyarakat merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan populasi hewan langka. Langkah ini pernah dilakukan untuk spesies Jalak Bali, sehingga populasi burung yang pandai berkicau ini melonjak menjadi 1.000 ekor.

Menurut Darori, kebijakan itu dilakukan, juga untuk memenuhi keinginan masyarakat dalam memelihara harimau, yang konon menjadi simbol kewibawaan terutama bagi masyarakat Tionghoa. Dengan kebijakan ini, lanjut Darori, masyarakat tidak perlu lagi secara sembunyi-sembunyi memelihara harimau.

Selain akan menambah populasi, kebijakan pemeliharaan hewan oleh masyarakat, diharapkan bisa menambah keuangan negara. Sebab, ya itu tadi, selain harus memberikan uang jaminan Rp 1 miliar, masyarakat yang memelihara harimau juga diharuskan membayar pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 20-25 juta per tahun. "Deposito Rp 1 milliar ini sebagai jaminan selain itu juga harus membayar PNBP. Jika tidak, maka harimau akan ditarik dan dana deposito itu jadi dana konservasi alam," kata Darori.

Tak hanya itu. Masyarakat juga diwajibkan untuk membuat kandang standar, termasuk disurvai oleh petugas untuk mengetahui kemampuannya dalam memberi makan harimau yang bisa menghabiskan sekitar 5-10 kilogram daging per hari.

Menurut Darori, Dephut telah menyiapkan beberapa pasang harimau untuk bisa dipinjamkan. Binatang itu hanya sebatas dipinjamkan dan tidak diperjualbelikan termasuk nanti jika mempunyai anak, sehingga akan tetap menjadi milik negara."Sudah ada 5 orang yang menanyakan ketentuan ini. Sebagian besar dari mereka adalah orang kaya di negeri ini," ungkap Darori.

Untuk program ini, rencananya Dephut akan bekerjasama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk pendampingan dalam pemeliharaan hewan buas tersebut. "Nantinya bisa saja ini diterapkan untuk spesies lain seperti burung yang sudah hampir punah," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×