kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.950.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.378   -34,00   -0,21%
  • IDX 7.504   -11,44   -0,15%
  • KOMPAS100 1.056   -4,21   -0,40%
  • LQ45 790   -6,62   -0,83%
  • ISSI 254   0,41   0,16%
  • IDX30 411   -3,85   -0,93%
  • IDXHIDIV20 469   -4,76   -1,00%
  • IDX80 119   -0,61   -0,51%
  • IDXV30 123   -0,93   -0,75%
  • IDXQ30 131   -1,44   -1,08%

Dephan Rancang Permen Pengeloaan PNBP


Senin, 09 Februari 2009 / 12:57 WIB


Reporter: Hans Henricus |


JAKARTA. Departemen Pertahanan (Dephan) sedang merancang peraturan untuk menertibkan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Langkah itu sebagai upaya menghindari disclaimer Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sebelumnya mendera Dephan dalam audit laporan keuangan tahun 2006 dan tahun 2007 lalu.

Wujud aturan itu adalah Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pengelolaan PNBP di lingkungan Dephan dan TNI. "Substansi aturannya sudah selesai, sekarang sedang diteliti kembali oleh biro hukum, mudah-mudahan dalam bulan ini bisa ditandatangani Menteri," ujar Inspektur Jenderal Departemen Pertahanan, Safzen Noerdin di Jakarta, Jumat (6/2).

Safzen mengatakan, Peraturan Menteri Pertahanan itu merupakan jawaban terhadap hasil audit BPK terhadap laporan keuangan tahun 2006 dan 2007 lalu menyebut pengelolaan PNBP di Dephan belum tertib. "Memang yang paling mencolok bagi Dephan adalah pemasukan negara non pajak belum tertib di tempat kita," ujar Safzen di Dephan, akhir pekan lalu.

Menurut Safzen dalam Peraturan Menteri Pertahanan itu nantinya akan mengatur mana dana hasil kerja Dephan dan TNI yang masuk kategori PNBP dan mana yang mesti dipakai untuk membiayai pemeliharaan dan perawatan aset-aset Dephan dan TNI.

Selain itu, Peraturan Menteri Pertahanan soal pengelolaan PNBP itu bisa dipakai untuk menertibkan PNBP dari hasil pengelolaan aset-aset negara oleh koperasi maupun yayasan milik TNI. "Penertiban bisni TNI memang jalan sendiri, tapi nanti bisa menjadi bagian dari Peraturan Menteri Pertahanan soal PNBP," imbuh Safzen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×