kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Densus Tipikor ditunda, ini kata Menkumham


Selasa, 24 Oktober 2017 / 16:07 WIB
Densus Tipikor ditunda, ini kata Menkumham


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Hukum dan HAM masih akan menunggu instruksi Presiden setelah ditundanya rencana pembentukan Densus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyatakan keputusan penundaan ini menurutnya bukan satu barometer langkah penegakan hukum. Menurutnya, yang terpenting adalah komunikasi antarlembaga dan peta bersama dalam penegakan hukum.

"Ya kan ditunda belum berarti ditarik. Kita lihat saja (nanti). Ini bukan soal ada atau tidak ada (Densus Tipikor)," kata Yasonna di Gedung DPR RI, Selasa (24/10).

Dia bilang, Presiden Joko Widodo mungkin akan memanggil sejumlah jajaran Kementerian/ Lembaga untuk pembahasan penegakan hukum secara terintegrasi. Tak ayal, dia berharap ada tim untuk menyusun peta bersama penegakkan hukum.

"Kalau sudah sepakat (roadmap), pasti ada tim kecilnya," jelas Yasonna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×