kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,56   -6,79   -0.73%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK khawatirkan koordinasi dengan Densus Tipikor


Selasa, 24 Oktober 2017 / 14:34 WIB
KPK khawatirkan koordinasi dengan Densus Tipikor


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) yang diinisiasi Polri ternyata membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga khawatir. Kekhawatiran mereka alamatkan pada masalah koordinasi dalam penanganan kasus korupsi.

Agus Rahardjo, Ketua KPK mengatakan, ragu detasemen baru nanti bisa koordinasi baik dengan lembaganya. "Makanya tadi kami sampaikan masukan soal koordinasi, koordinasi itu sesuatu yang mudah diucapkan tapi susah dijalankan, kami memberi contoh banyak lembaga yang koordinasinya, begitu banyak lembaga koordinasinya makin sulit," katanya usai mengikuti Rapat Terbatas tentang Pembentukan Densus Tipikor di Komplek Istana, Selasa (24/10).

Rencana pembentukan Densus Tipikor diinisiasi Polri. Detasemen tersebut akan diberi tugas menangani kasus korupsi. Detasemen ini akan dipimpin jendral bintang dua.

Jenderal tersebut akan menggarisbawahi 500 perwira menengah Polri yang akan menjadi penyidik kasus korupsi. Untuk merealisasikan pembentukan detasemen tersebut, Polri butuh anggaran Rp 2,6 triliun.

Oleh pemerintah, hari ini rencana pembentukan detasemen khusus tersebut dimentahkan. Dalam Rapat Terbatas tentang Pembentukan Densus Tipikor yang dipimpin langsung Presiden Jokowi, pemerintah memutuskan menunda pembentukan detasemen tersebut.

Wiranto, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan mengatakan, putusan penundaan diambil dengan pertimbangan; proses birokrasi pembentukan dentasemen khusus yang masih belum selesai. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kata Wiranto dalam rapat menyatakan, birokrasi pembentukan densus memerlukan proses panjang.

Pertama, harus ada usulan struktur kelembagaan dan kepegawaian yang jelas. Kedua, perlu persetujuan dari dua lembaga penegak hukum; Kejaksaan Agung dan Kepolisian.

Ketiga, usulan pembentukan harus disampaikan ke presiden. "Nah ini prosesnya masih panjang," katanya di Komplek Istana Negara, Selasa (24/10).

Pertimbangan penundaan lain; mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan. Pemerintah kata Wiranto, tidak ingin keberadaan lembaga baru yang bertugas dalam menangani korupsi nantinya malah menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Maklum saja, saat ini Indonesia sudah punya KPK yang tugasnya mirip dengan Densus Tipikor. "Isunya di situ dulu, jangan sampaiada pembentukan lembaga baru, terjadi simpang siur, tumpang tindih kewenangan, maka itu, pembentukan tadi diputuskan ditunda untuk pendalaman, " katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×