kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah tunda pembentukan Densus Tipikor


Selasa, 24 Oktober 2017 / 13:41 WIB
Pemerintah tunda pembentukan Densus Tipikor


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk menunda pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) yang diinisiasi Polri. Keputusan penundaan tersebut diambil langsung oleh Presiden Jokowi dalam Rapat Terbatas yang dilaksanakan Selasa (24/10) siang.

Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Wiranto mengatakan, putusan penundaan diambil dengan pertimbangan proses birokrasi pembentukan detasemen khusus yang masih belum selesai.

Kata Wiranto, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam rapat menyatakan, birokrasi pembentukan densus memerlukan proses panjang. Pertama, harus ada usulan struktur kelembagaan dan kepegawaian yang jelas. Kedua, perlu persetujuan dari dua lembaga penegak hukum; Kejaksaan Agung dan Kepolisian.

Ketiga, usulan pembentukan harus disampaikan ke presiden. "Nah ini prosesnya masih panjang," katanya di Komplek Istana Negara, Selasa (24/10).

Pertimbangan penundaan lainnya untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan. Pemerintah kata Wiranto, tidak ingin keberadaan lembaga baru yang bertugas dalam menangani korupsi nantinya malah menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Maklum saja, saat ini Indonesia sudah punya KPK yang tugasnya mirip dengan Densus Tipikor. "Isunya di situ dulu, jangan sampaia da pembentukan lembaga baru, terjadi simpang siur, tumpang tindih kewenangan, maka itu, pembentukan tadi diputuskan ditunda untuk pendalaman," katanya.

Rencana pembentukan Densus Tipikor diinisiasi Polri. Detasemen tersebut akan diberi tugas menangani kasus korupsi. Detasemen ini akan dipimpin jendral bintang dua. Jenderal tersebut akan menggarisbawahi 500 perwira menengah Polri yang akan menjadi penyidik kasus korupsi. Untuk merealisasikan pembentukan detasemen tersebut, Polri butuh anggaran Rp 2,6 triliun.

Wiranto mengatakan, selain dua pertimbangan tersebut, penundaan pembentukan Densus Tipikor juga dilakukan dengan pertimbangan anggaran. "APBN 2018 akan segera disahkan oleh DPR mengingat waktunya sempit maka Densus Tipikor diputuskan untuk ditunda untuk pendalaman lebih jauh," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×