kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dengan gross split, Kemkeu yakin penerimaan naik


Kamis, 18 Mei 2017 / 19:47 WIB
Dengan gross split, Kemkeu yakin penerimaan naik


Reporter: Elisabeth Adventa | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) memprediksi akan ada kenaikan penerimaan negara dari sektor migas di tahun ini. Hal itu dipastikan setelah kontrak blok Offshore North West Java (ONWJ) yang dikelola PT Pertamina Hulu Energi (PHE) berubah dari cost recovery ke gross split.

Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Direktorat Jenderal Anggaran Kemkeu, Mariatul Aini mengatakan, penambahan penerimaan ini dianggap adil karena bagi hasil (split) di dalam blok ONWJ berdasarkan prinsip win-win solution.

"Kami melihat ada peningkatan penerimaan negara setelah ONWJ berubah menjadi gross split. Tentu, angka ini merupakan keseimbangan karena pemerintah dapat lebih optimal dan angka ini yang diinginkan investor," ujar Aini pada acara The 41st IPA Convex 2017, Kamis (18/5).

Tak hanya penerimaan negara, menurut data Kemkeu, cost recovery juga selalu membengkak setiap tahun. Bahkan lebih besar dari pagu yang ditetapkan dalam APBN. Misal, pada 2012, pagu dalam APBN hanya US$ 12,3 miliar, tapi realisasinya mencapai US$ 15,6 miliar.

Pada 2016 lalu, realisasi mencapai US$ 11,6 miliar, padahal hanya dianggarkan US$ 8,9 miliar. "Cost recovery saya lihat belum efisien. Rata-rata setiap tahun membengkak 12% dari budget awal," kata Aini.

Ia menambahkan, tahun 2015, penerimaan negara Rp 135,1 triliun, sementara cost recovery untuk kontraktor Rp 182,2 triliun. Tahun lalu, pendapatan negara dari migas Rp 84,7 triliun, sedangkan cost recovery Rp 154,2 triliun atau hampir 2 kali lipat penerimaan negara.

Karena itulah, pemerintah melalui Kementerian ESDM menawarkan skema Production Sharing Contract (PSC) baru, yaitu PSC Gross Split. Salah satu tujuan skema gross split adalah mendorong para kontraktor migas agar lebih efisien dan produktif.

Ketentuan dalam gross split ini mengganti split sebelumnya. Di dalam gross split terdapat ketentuan, bagi hasil minyak tercatat 15% dan gas sebesar 30%. Bagi hasil di dalam gross split dapat berubah tiap bulannya yang dipengaruhi oleh harga minyak dunia. Namun perubahan itu seharusnya tak mempengaruhi rencana PNBP migas di akhir tahun.

"Progressive split ini kan sesuai harga minyak. Dan di dalam asumsi harga minyak di dalam split mereka, menggunakan rerata asumsi ICP secara tahunan. Jadi setiap bulannya split tidak berubah. Harusnya ini tak membuat target penerimaan naik turun," pungkas Aini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×