kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

DEN: percepat bangun pembangkit listrik 35.000 MW


Senin, 29 Juni 2015 / 20:30 WIB
DEN: percepat bangun pembangkit listrik 35.000 MW


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Harris Hadinata

JAKARTA. Dewan Energi Nasional (DEN) hari menggelar sidang ke-14. Salah satu hasil dari sidang tersebut, DEN meminta pemerintah fokus pada dua program di sektor energi, yakni program pembangkit listrik 35.000 megawatt (MW) dan percepatan pemanfaatan biofuel.

Anggota DEN Achdiat Atmawinata mengatakan, di bidang kelistrikan, DEN meminta pemerintah mengeluarkan perpres terkait percepatan pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW. Perpres tersebut harus mengatur tentang perizinan, pendanaan dan penyediaan lahan.

DEN juga meminta pemerintah mempercepat penyelesaian negosiasi harga dengan menetapkan Harga Patokan Tertinggi untuk IPP dan Excess Power. Selain itu, pemerintah perlu menjamin pasokan batubara untuk pembangkit listrik 35.000 MW tersebut. "Sejak awal harus diperhatikan kesesuaian spesifikasi pembangkit listrik dengan kualitas pasokan batubara sehingga tidak terjadi inefisiensi,” kata Achdiat dalam konferensi pers usai sidang ke-14 DEN di Kantor Kementerian ESDM, Senin (29/6).

Terkait Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), DEN meminta Kementerian ESDM segera menyelesaikan penyusunan RUEN pada bulan Juli 2015, sehingga bisa ditetapkan pada sidang anggota ke-15 DEN. Wakil Kementerian anggota DEN akan menyampaikan masukan dan data terkait perencanaan masing-masing kementerian untuk dilakukan harmonisasi dalam RUEN. “Bentuk peraturan perundang-undangan RUEN diusulkan berbentuk Perpres atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan,” pingkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×