Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, melalui pengacaranya Firman Wijaya menyebut akan membangun jaringan Perhimpunan Pegerakan Indonesia (PPI) di rumah tahanan (rutan).
Hal tersebut diungkapkan Firman menyusul jika nantinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Anas.
“Pak Anas pasti punya rencana untuk membuka kantor cabang PPI di rutan, kira-kira begitu,” kata Firman di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/1).
Lebih lanjut ketika dikonfirmasi wartawan apakah Anas siap jika KPK melakukan penahanan sesuai diperiksa KPK besok,Firman enggan menjawab blak-blakan. Menurutnya, penahanan tersebut merupakan kewenangan KPK. Firman juga bilang, kliennya masih akan mempelajari terlebih dahulu surat panggilan tersebut.
“Pak Anas juga akan pelajari panggilan itu, tetapi saya mengatakan bahwa ini adalah dirty war (perang yang kotor) dalam proses ini,” kata Firman.
Firman kembali menegaskan bahwa kliennya tidak pernah berniat melarikan diri dari proses hukum. Hanya saja, menurut Firman, pihaknya menilai bahwa proses hukum Anas di KPK bernuansa politik.
“Jadi nuansa politiknya cukup tinggi. Kita melihat ada tindakan kalau memang itu niatnya menahan, termasuk pemeriksaan, Pak Anas tidajk pernah melarikan diri,” ujar Firman.
KPK menetapkan Anas sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, sejak Februari 2013 lalu. Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Hadiah tersebut diduga berupa Toyota Harrier dan hadiah lainnya yang belum diungkapkan KPK.
Sebelumnya, terkait penahanan Anas, Wakil Ketua KPK Zulkarnain pernah mengatakan, Anas akan ditahan begitu pembangunan rumah tahanan KPK di Kompleks Pomdam Jaya, Guntur, Manggarai, Jakarta, selesai. Pembangunan tersebut sebenarnya telah selesai. KPK hanya menunggu serah terima rutan tersebut dari Mabes TNI Angkatan Darat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News