kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Demokrat pilih dukung Pilkada tak langsung, jika..


Selasa, 23 September 2014 / 23:16 WIB
Demokrat pilih dukung Pilkada tak langsung, jika..
Katalog promo JSM Indomaret terbaru Jumat 7 April 2023, promo hanya 4 hari untuk produk kebutuhan sehari-hari di bulan Ramadhan.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Fraksi Demokrat mengancam menarik dukungan terhadap usulan pemilihan kepala daerah secara langsung. Hal itu dilakukan bila Panja RUU Pilkada tidak mengakomodasi 10 catatan yang diberikan Partai Demokrat.

Demikian diungkapkan anggota Fraksi Demokrat DPR Benny K Harman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/9).

"Ada 10 persyaratan yang harus di penuhi, 10 syarat itu adalah mutlak sifatnya," kata Benny.

Anggota Komisi III DPR itu mengatakan Demokrat telah melakukan pertimbangan panjang sebelum memutuskan Pilkada langsung. Dengan 10 syarat yang ditawarkan, Demokrat yang ekses negatif pilkada langsung dapat dihindari.

"Posisi PD tidak akan mendukung pilkada langsung. 10 persyaratan itu mutlak sebab itulah yang akan menjamin pilkada langsung," katanya.

Syarat yang ditawarkan Demokrat diyakini mampu mencegah politik uang dan ekses negatif.

"Belum tahu tapi posisi PD jelas tidak akan ada perubahan koalisi. PD menyerahkan sepenuhnya masalah ini pada proses-proses politik yang terjadi di parlemen," imbuhnya.

Berikut adalah 10 syarat yang diajukan Partai Demokrat untuk mendukung pilkada langsung:

1. Uji publik atas integritas calon gubernur, calon bupati, dan calon wali kota
2. Efisiensi biaya penyelenggaraan pilkada mutlak dilakukan
3. Perbaikan atas pengaturan dan pembatasan pelaksanaan kampanye terbuka
4. Akuntabilitas penggunaan dana kampanye
5. Larangan politik uang dan sewa kendaraan partai
6. Meminta agar fitnah dan kampanye hitam dilarang
7. Larangan pelibatan aparat birokrasi
8. Larangan pencopotan aparat birokrasi pascapilkada
9. Perbaikan atas penyelesaian sengketa pilkada
10. Pencegahan kekerasan dan tanggung jawab calon atas kepatuhan pendukungnya. 

(Ferdinan  Waskita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×