kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Panja RUU Pilkada setujui sembilan syarat Demokrat


Selasa, 23 September 2014 / 13:02 WIB
Panja RUU Pilkada setujui sembilan syarat Demokrat
ILUSTRASI. Salah satu manfaat bunga turi adalah untuk mengobati diare, infeksi mikroba disentri dan penyakit radang.


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah menyetujui sembilan dari sepuluh syarat yang diajukan Partai Demokrat. Syarat itu sebelumnya diajukan setelah Demokrat mengubah sikapnya dengan mendukung pilkada tetap dipilih secara langsung oleh rakyat. Satu syarat yang ditolak oleh Panja adalah mengenai uji publik yang bisa membatalkan pencalonan kepala daerah.

"Partai Demokrat sudah sampaikan resmi usulan tentang penyemprnaan RUU Pilkada dengan sepuluh poin dan hampir semuanya diterima kecuali satu poin uji publik bisa batalkan kandidat, karena itu bisa menjegal calon," kata Ketua Panja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2014).

Hakam menjelaskan, sebenarnya uji publik itu diatur dalam draf yang sudah dibahas dan disepakati oleh Panja. Namun, tidak ada peraturan jika uji publik gagal, maka pencalonan kepala daerah dibatalkan.

"Hanya disampaikan uji publik diikuti dan dilakukan pemantauan luas oleh masyarakat tentang kompetensi bersangkutan, integritas, rekam jejak sehingga jadi bagian tak terpisahkan dari penilaian masyarakat," jelas Hakam. 

"Jadi sebenarnya ada 9,5 yang kita setujui," tambahnya. 

Hakam meyakini, Demokrat akan menerima hal tersebut dan tetap mendukung pilkada langsung meskipun salah satu syarat tidak dapat dipenuhi.

Berikut adalah 10 syarat yang diajukan Partai Demokrat untuk mendukung pilkada langsung:

1. Uji publik atas integritas calon gubernur, calon bupati dan calon wali kota.
2. Efisiensi biaya penyelenggaraan pilkada mutlak dilakukan. 
3. Perbaikan atas pengaturan dan pembatasan pelaksanaan kampanye terbuka. 
4. Akuntabilitas penggunaan dana kampanye. 
5. Larangan politik uang dan sewa kendaraan partai.
6. Meminta agar fitnah dan kampanye hitam dilarang. 
7. Larangan pelibatan aparat birokrasi. 
8. Larangan pencopotan aparat birokrasi pascapilkada. 
9. Perbaikan atas penyelesaian sengketa pilkada.
10. Pencegahan kekerasan dan tanggung jawab calon atas kepatuhan pendukungnya. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×