kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Demokrat dukung Timwas Century dengarkan rekaman


Selasa, 25 September 2012 / 14:31 WIB
Demokrat dukung Timwas Century dengarkan rekaman
ILUSTRASI. Sebuah truk pengangkut batubara. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat meminta rekaman rapat yang digelar di Istana Negara pada 9 Oktober 2008 yang diserahkan oleh pemerintah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk diputar dalam rapat Tim Pengawas Century DPR. Pemutaran rekaman ini penting, untuk memastikan bahwa tudingan adanya rapat kabinet tentang bailout Century tidak benar.

Wakil Sekretaris FPD DPR yang juga anggota Timwas Century Achsanul Qosasi mengatakan, fraksinya mendukung dibukanya rekaman rapat 9 Oktober 2008 di Timwas untuk memperjelas desas-desus yang beredar selama ini. "Kami tidak keberatan dan sangat mendukung untuk dibuka," kata Achsanul di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/9).

Achsanul berharap, Timwas dapat segera mengadakan agenda rapat dengan KPK. Karena saat ini rekaman rapat sudah diserahkan Setkab ke KPK. "Sementara rapat besok masih seputar pengembalian aset. Kita panggil Menkum HAM besok dalam rapat Timwas Century," ujar Achsanul.

Sebelumnya, pada Senin (24/9) kemarin, Seskab Dipo Alam memilih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tempat untuk menyerahkan rekaman rapat di Kantor Presiden pada 9 Oktober 2008 lalu. Dipo Alam tidak memberikan rekaman tersebut kepada DPR.

Dipo menegaskan Timwas Century DPR bukanlah lembaga penegak hukum dan peradilan. Karena itu, yang berhak meminta rekaman rapat hanyalah KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×