kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Anas sebut SBY sedang memimpin pelanggaran UU


Senin, 27 Januari 2014 / 10:49 WIB
Anas sebut SBY sedang memimpin pelanggaran UU
ILUSTRASI. Aktris Nam Ji Hyun dalam drama Korea terbarunya berjudul Little Women yang baru tayang di Netflix pada pekan lalu.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Meski sudah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun ternyata penahanan tersebut tidak menghalangi mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, untuk terus bersuara dan menyatakan pendapatnya mengenai berbagai hal.

Lewat akun twitternya, Anas Urbaningrum terus berkicau mengenai banyak hal, meski kini kicauannya di twitter itu diposting oleh admin. Senin (27/1/2014) pagi, Anas Urbaningrum kembali bersuara.

Kali ini topik yang menjadi bahasan Anas adalah masalah dana saksi parpol di TPS yang diwacanakan akan dibiayai dengan dana APBN.

“Tuips, kabarnya dana saksi parpol di TPS akan dibiayai dengan dana APBN. Jumlah dana yang disetujui sebesar Rp 700 miliar untuk 12 parpol. Jika dibagi untuk 12 parpol, masing-masing akan dapat bantuan dana APBN sebesar 58 miliar, jika bagi rata,” tulis Anas mengawali kicauannya. “Masalahnya adalah UU melarang parpol menerima dana dari APBN,” imbuhnya.

Anas mengatakan, UU menyebutkan bahwa parpol dilarang menerima dana dari APBN, bantuan asing dan dana yang tidak jelas asalnya.

"Kabarnya alokasi dana saksi ini berkat lobby pimpinan parpol kepada Presiden. Mudah dimengerti kalau Presiden setuju. Wong Presiden juga Ketum Parpol. Jadi dana saksi ini adalah kesepakatan antarpimpinan parpol. Kompak. Sayangnya melanggar UU," kicaunya lagi.

"Jika dana 700 miliar ini benar-benar dicairkan untuk bayar saksi parpol, maka Presiden sedang memimpin pelanggaran UU. Presiden yang terang-terangan memimpin pelanggaran UU, ya apa namanya? Tergantung DPR menyikapinya,” imbuhnya.

Yang seru, kata Anas, adalah kalau pelanggaran UU dibiarkan dan dimaklumi karena kepentingan bersama untuk bayar saksi. “Kalau UU saja sengaja dilanggar untuk bisa bayar saksi Pemilu, wajar kalau UU MD3 dilanggar utk PAW Pasek,” kicau Anas lagi.

Sebelumnya Juru Bicara Ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Tri Dianto menjelaskan, setelah Anas ditahan KPK, akun Twitter @anasurbaningrum memiliki admin. Hal itu merupakan permintaan Anas.

Menurut Tri Dianto, Anas merasa Twitter-nya perlu tetap aktif karena masih banyak masyarakat yang menunggu komentarnya. Di sisi lain, di dalam tahanan tidak ada fasilitas ponsel atau komputer.

Tri menyebut ada dua pengurus PPI yang ditunjuk sebagai admin. Keduanya berinisial TD dan AS. Ia memastikan bahwa komentar di Twitter itu sepenuhnya merupakan pernyataan Anas.

"Isi tweet dari Anas, kata-katanya tidak ada yang dikurangi atau ditambahi. Admin hanya bertugas mem-posting," kata Tri. (Dodi Esvandi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×