Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi menekan angka kecelakaan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal membatasi kendaraan berat, seperti truk dan bus, lalu lalang di jalan tol. Rencananya, aturan pembatasan ini bisa terlaksana mulai 2020 nanti.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pandu Julianto mengatakan, rencana pembatasan operasional kendaraan berat di jalan tol merupakan salah satu bagian dari upaya pemerintah mengurangi angka kecelakaan yang melibatkan bus dan truk di jalan raya.
"Selain melakukan penertiban secara nasional, kami bersama Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) akan menindak tegas kendaraan berat yang akan masuk tol. Diharapkan, pelaksanaannya bisa dimulai tahun depan," ujar Pandu kepada Kompas.com, Selasa (17/9).
Baca Juga: Ingat, bulan depan tilang elektronik berlaku di jalan tol
Bagi kendaraan berat seperti truk yang terbukti over dimension overloading (ODOL) tidak boleh mengakses jalan bebas hambatan. Begitu pula, ketika kendaraan tersebut kedapatan sedang berada di jalan tol akan dikeluarkan di gerbang tol terdekat.
Mulai tahun depan, Kemenhub juga bakal mulai menggunakan sistem elektronik untuk pengujian kendaraan niaga dan bus. Sehingga, perilaku pemalsuan dokumen uji layak kendaraan niaga dan bus bisa dipangkas habis.
"Tidak dipungkiri bahwa memang banyak truk yang tidak pernah ikut uji layak dan memalsukan dokumennya. Jadi, mulai tahun depan kami akan lakukan semuanya pakai sistem elektronik, rekam data jelas dan mudah. Buku manual tidak akan diterbitkan lagi," kata Pandu.
Penulis: Ruly Kurniawan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Banyak Kecelakaan, Mulai 2020 Truk dan Bus Tidak Bisa Sembarangan Masuk Tol"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News