kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.085.000   40.000   1,31%
  • USD/IDR 16.809   26,00   0,15%
  • IDX 8.235   0,22   0,00%
  • KOMPAS100 1.156   -1,44   -0,12%
  • LQ45 834   -3,53   -0,42%
  • ISSI 293   0,28   0,09%
  • IDX30 440   -3,60   -0,81%
  • IDXHIDIV20 527   -6,48   -1,22%
  • IDX80 129   -0,27   -0,21%
  • IDXV30 143   -1,25   -0,87%
  • IDXQ30 141   -1,73   -1,21%

Demi penguatan, undang-undang LPSK akan direvisi


Jumat, 08 Juli 2011 / 18:17 WIB
BLACKPINK artis kedua dengan jumlah subscriber terbanyak di Youtube.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah berniat merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindung Saksi dan Korban. Revisi aturan ini bertujuan menguatkan kelembagaan struktur organisasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, proses penyusunan drat revisi undang-undang tersebut tengahh berjalan dengan bekerjasama dengan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum. Menurutnya, ada tiga poin yang bakal direvisi.

Pertama, soal aspek perlindungan. Abdul Haris menjelaskan, nantinya perlindungan tersebut bakal lebih ditekankan secara maksimal baik terhadap pelapor maupun keluarganya.

Kedua, aspek penanganan kasus. Menurutnya, ada perlakuan yang berbeda terhadap pelapor. "Sebagai contoh berkas pemeriksaan pelapor baru diproses setelah berkas pihak yang dilaporkan diproses terlebih dulu," jelasnya, Jumat (8/7).

Aspek ketiga soal pemberian insentif atau penghargaan setelah pelapor mendapatkan hukuman. Ini bentuknya dapat berupa pengurangan hukumannya harus maksimal.

Abdul Haris mengatakan, penguatan LPSK ini membutuhkan dukungan presiden. "Ini mutlak dibutuhkan guna percepatan pemberantasan korupsi dan optimalisasi penegakan hukum di Indonesia," katanya.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendukung penguatan LPSK ini. Staf khusus Presiden bidang Bidang Hukum HAM dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Denny Indrayana menegaskan usulan revisi sudah diterima dan direncanakan masuk dalam program legislasi nasional 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×