kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Demi pemulihan ekonomi, empat insentif pajak ini masih berlangsung di 2021


Jumat, 14 Agustus 2020 / 20:06 WIB
Demi pemulihan ekonomi, empat insentif pajak ini masih berlangsung di 2021
ILUSTRASI. Penerimaan pajak 2021 ditargetkan hanya tumbuh 5,8%.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun depan, ekonomi Indonesia diharapkan masuk dalam proses pemulihan. Untuk menyokong pertumbuhan ekonomi yang berada di level 4,5%-5,5%, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai otoritas fiskal tetap menjalankan fungsi pajak sebagai regulared.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan empat insentif pajak akan diteruskan di 2021. Pertama, percepatan restitusi atau pengembalian pendahuluan pajak pertambahan nilai (PPN). Tujuannya untuk membantu cash flow perusahaan agar kembali melalukan aktivitas usaha.

Kedua, insentif pajak penghasilan (PPh) 22 Impor dalam rangka memenuhi impor kebutuhan bahan baku produksi untuk sektor-sektor yang masih terdampak pandemic coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Ketiga, skema pajak ditanggung pemerintah (DTP) untuk mendukung daya saing dan keekonomian sektor tertentu. Keempat, tax holiday dan tax allowance untuk menarik penanaman modal untuk meningkatkan investasi di dalam negeri dalam rangka mendorong diversifikasi ekonomi, membuka lapangan kerja, dan mempercepat pertumbuhan wilayah.

Baca Juga: Belanja pemerintah pusat ditetapkan Rp 1.951,2 triliun di RAPBN 2021, ini rinciannya

“Ini untuk membantu meningkatkan kemudahan berbisnis atau Ease of Doing Business (EoDB) dirahapkan peringkatnya naik,” ujar Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN 2021, Jumat (14/8).

Keempat insentif itu akan memengaruhi outlook penerimaan pajak di akhir tahun depan. Sehingga, penerimaan pajak 2021 ditargetkan hanya tumbuh 5,8%.

Berdasarkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021 target penerimaan pajak akhir tahun depan sebesar Rp 1.268,5 triliun. Angka tersebut lebih tinggi 5,8% dibanding target akhir tahun ini senilai Rp 1.198,8 triliun.

Adapun untuk proyeksi pajak penghasilan (PPh) pada 2021 ditargetkan mencapai Rp 699,9 triliun, tumbuh 3,2% dari target tahun ini sebesar Rp 670,4 triliun. Sementara untuk pajak pertambahan nilai (PPN) dipatok sebesar Rp 546,1 triliun atau tumbuh 7,8% dari proyeksi akhir 2020 sejumlah Rp 507,5 triliun.

Baca Juga: Program PEN berlanjut di 2021 untuk enam sektor, berikut rinciannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×