Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - Munculnya kebijakan dana desa memberikan angin segar bagi pembangunan masyarakat desa. Namun, Ketua Harian Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Agung Sudjatmoko mengatakan, ada banyak penyimpangan penggunaan dana desa untuk keperluan di luar pemberdayaan rakyat desa dan sebagian dikorupsi oleh oknum pemerintah di daerah dan desa.
Menurut Agung, penggelontoran dana ke desa sejak 2015 dimulai senilai Rp 20,76 triliun untuk 74.093 desa. Lalu, tahun 2016 sebesar Rp 46,98 triliun untuk 74.754 desa, dan 2017 sebesar Rp 60 triliun untuk 74.954 desa. Bahkan, direncanakan dana desa tahun 2018 sebesar Rp 120 triliun.
“Angka yang sangat besar untuk alokasi anggaran pembangunan di desa. Jika dana ini dilaksakanakan dengan baik untuk peningkatan infrastruktur desa, operasinal pembangunan desa, program dana bergulir maka akan mempercepat pembangunan desa sesuai dengan Nawacita Presiden yang ketiga membangun Indonesia dari pinggiran,” kata Agung dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/8).
Untuk itu, lanjut Agung, perlu solusi perubahan sistem alokasi penggunaan dana desa agar penggunaannya tepat. Ada empat langkah yang bisa dilakukan. Pertama, pecah sistem penyaluran menjadi empat bagian yaitu untuk pembangunan infrastruktur desa, pendidikan pelatihan, operasional dan modal bergulir di pedesaan.
Kedua, masing-masing bagian di atas dimasukkan ke rekening institusi yang berbadan hukum di desa sesuai dengan peruntukan.
Ketiga, lakukan pengawasan penggunaan anggaran secara demokratis dengan melibatkan rakyat desa. Khusus untuk modal bergulir, Dekopin menganjurkan agar pemerintah menggunakan instrumen koperasi untuk selamatkan dan mengoptimalisasi dana desa.
“Kenapa harus gunakan koperasi, karena dengan koperasi dana desa tersebut dapat digulirkan ke kelompok sasaran di desa. Masyarakat desa tercatat sebagai anggota, koperasi di desa yang ditunjuk mempunyai syarat koperasi yang sehat dan akuntabilitas penggunaan dana desa di koperasi akan dipertanggungjawabkan dengan mekanisme yang jelas di rapat anggota," papar Agung.
Lanjutnya, semua kemajuan, perkembangan dan permasalahan diungkap secara umum pada rapat anggota. Dengan demikian dana desa tersebut dapat digunakan secara optimal.
Dekopin siap untuk membangun transparansi penggunaan dana desa khususnya untuk alokasi modal bergulir pemberdayaan masyarakat desa selama koperasi diberi peran yang benar dan proporsional untuk mengurai karut marut masalah dana desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News