kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Penyeleweng Dana Desa mulai ditindak tegas


Senin, 07 Agustus 2017 / 17:58 WIB
Penyeleweng Dana Desa mulai ditindak tegas


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah menyatakan, akan mulai tegas terhadap penyimpangan Dana Desa. Ketegasan tersebut akan dilakukan dengan mempertegas tindakan hukum bagi pihak-pihak yang menyelewengkan dana tersebut.

Eko Putro Sandjojo, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal mengatakan, saat ini pihaknya telah mengambil beberapa kebijakan agar tindakan hukum tegas tersebut bisa dilakukan.

Pertama, membentuk Satuan Tugas Dana Desa untuk mengawasi penggunaan Dana Desa. Satgas yang diketuai oleh Bibit Samad Riyanto, mantan Pimpinan KPK tersebut beranggotakan polisi, jaksa, mantan inspektur jenderal dan LSM.

Kedua, meminta Polri untuk meminta dukungan Korps Bhayangkara tersebut agar setiap laporan penyimpangan Dana Desa ditindaklanjuti. Senin (7/8) ini Eko mengatakan, akan menemui Tito Karnavian, Kapolri agar tindaklanjut laporan tersebut bisa dilakukan.

"Memang kasusnya kecil, cuma Rp 10 juta atau Rp 50 juta dan ongkos penanganannya mungkin lebih besar dari itu, tapi kalau tidak ditangani secara serius, penyimpangan tidak bisa dihilangkan," katanya di Komplek Istana Negara, Senin (7/8).

Ketiga, memetakan daerah yang potensi penyimpangan Dana Desanya besar. Eko mengatakan, saat ini pihaknya telah memetakan daerah dengan potensi penyelewengan Dana Desa tinggi. Daerah tersebut antara lain; Sumatera Utara, Madura dan wilayah pegunungan Papua.

Pihaknya juga telah memberikan peringatan kepada daerah-daerah tersebut. "Kalau tetap tidak digubris, penangkapan di Pamekasan terkait penyalahgunaan Dana Desa kemarin, bisa jadi bukan yang terakhir karena kalau peringatan tetap tidak digubris, akan dilakukan tindakan hukum," katanya.

(Baca: KPK terjunkan 32 penyidik ke Pamekasan)

Keempat, membuka layanan pengaduan penyimpangan Dana Desa tanpa pulsa di 1500040. Masyarakat yang menemukan indikasi penyimpangan Dana Desa bisa segera melaporkan ke nomor tersebut.

Eko berharap, dengan langkah tersebut ke depan penyimpangan Dana Desa bisa dicegah. Pemerintah mulai tahun 2015 kemarin mulai menjalankan Program Dana Desa. Selama tiga tahun ini setidaknya, dana APBN yang sudah digelontorkan untuk program tersebut mencapai Rp 127 triliun.

Namun, beberapa waktu lalu, pelaksanaan program tersebut tercoreng setelah KPK menangkap Bupati Pamekasan, Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri Pameksasan, Rudi Indra Surya terkait dugaan suap penghentian penanganan kasus korupsi Dana Desa.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan laporan LSM terhadap penyimpangan Dana Desa yang dilakukan oleh Agus Mulyadi, Kepala Desa Dassok, Pamekasan atas proyek infrastruktur bernilai Rp 100 juta di daerahnya. Setelah dilaporkan, kepala desa tersebut ketakutan dan berupaya menghentikan proses hukum.

Kepala desa Dassok selaku terlapor kemudian berkoordinasi dengan kepala inspektorat Pamekasan. Dia juga berkomunikasi dengan bupati Pamekasan. Atas komunikasi tersebut, sang bupati kemudian berkoordinasi dengan kejaksaan agar kasus tersebut diamankan dengan uang suap senilai Rp 250 juta.

Atas kasus tersebut, Jokowi kemudian memerintahkan Kementerian Desa dan Pembangunan daerah tertinggal untuk memperbaiki manajemen dan pengelolaan dana tersebut supaya kasus tersebut tidak terjadi lagi. "Ini dana besar, bisa memicu perputaran uang di desa yang diharapkan bisa mendorong daya beli masyarakat desa makanya perlu kontrol, pengawasan, pemeriksaan terus menerus, karena ini menyangkut uang yang besar," katanya beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×