kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Defisit APBN 2021 melebar, Sri Mulyani beberkan strategi pembiayaannya


Selasa, 28 Juli 2020 / 15:44 WIB
Defisit APBN 2021 melebar, Sri Mulyani beberkan strategi pembiayaannya
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berbincang di sela acara penadatanganan perjanjian?kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) tentang pinjaman dana untuk pemulihan ekonom


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah kondisi ketidakpastian ekonomi akibat Covid-19, pemerintah akan memperlebar defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021 menjadi 5,2% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Sebelumnya, defisit APBN 2021 disepakati sebesar 4,15% PDB. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun memberi catatan dan setelah melalui pembahasan, defisit diperlebar hingga 4,7% dari PDB.

Baca Juga: Kemenkeu raih predikat WTP dari BPK, begini komentar Sri Mulyani

Meski defisit kembali diperlebar, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kalau pemerintah telah memiliki strategi untuk pembiayaan. Strategi yang akan dikeluarkan juga tak akan jauh dari strategi pembiayaan defisit APBN 2020.

"Kita akan tetap melakukan langkah-langkah pembiayaan secara hati-hati. Bagaimana pembiayaan secara rinci akan nanti disampaikan oleh Presiden," kata Sri Mulyani, Selasa (28/7) dalam konferensi pers virtual.

Pertama, pemerintah masih akan menggunakan Surat Berharga Negara (SBN) baik SBN domestik maupun global, baik konvensional maupun syariah, baik ritel maupun non ritel, baik yang rupiah, juga bukan rupiah.

Baca Juga: Pemerintah akan evaluasi bansos dan insentif selama pandemi Covid-19

Selain itu, pemerintah juga masih akan meminta peran Bank Indonesia (BI) sebagai stand by buyer sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) I yang dimuat dalam Undang-Undang (UU) no. 2 tahun 2020.




TERBARU

[X]
×