kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.307.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.680   -27,00   -0,16%
  • IDX 8.391   -3,35   -0,04%
  • KOMPAS100 1.160   -7,83   -0,67%
  • LQ45 845   -8,63   -1,01%
  • ISSI 290   -0,83   -0,29%
  • IDX30 444   -0,53   -0,12%
  • IDXHIDIV20 511   -2,43   -0,47%
  • IDX80 131   -0,99   -0,75%
  • IDXV30 138   -0,38   -0,28%
  • IDXQ30 140   -0,92   -0,65%

Deadline perekaman e-KTP diperpanjang


Rabu, 14 September 2016 / 15:56 WIB
 Deadline perekaman e-KTP diperpanjang


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Batas waktu perekaman KTP elektronik diperpanjang dari yang sebelumnya akhir September tahun ini, menjadi pertengahan 2017. Hal tersebut diungkapkan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo lewat rilis yang dikeluarkan Sekretariat Negara Republik Indonesia, Rabu (14/9).

Tjahjo mengatakan, pengunduran batas waktu perekaman data itu dilakukan katena masih banyak warga yang belum melakukan perekaman data KTP.

“Kementerian Dalam Negeri mencatat jumlah warga yang belum melakukan perekaman data e-KTP sampai saat ini masih sekitar 22 juta orang yang tersebar di berbagai daerah,” kata Tjahjo.

Dengan pengunduran batas waktu perekaman data, Mendagri berharap masyarakat yang belum melakukannya segera memanfaatkannya.

Tjahjo juga bilang, blanko e-KTP masih banyak di pusat. Jika suatu daerah mengalami kehabisan, diharapkan segera mengambil blanko ke pusat sesuai dengan prosedur yang ditentukan.

“Tentunya, permintaan blanko harus disesuaikan dengan jumlah warga yang rekam e-KTP, bukan kebutuhan warga secara keseluruhan,” kata Tjahjo seraya menambahkan. Sesunguhnya, menurut dia, banyak blanko KTP elektronik yang menumpuk di sejumlah daerah tertentu karena jumlahnya melebihi warga yang sudah melakukan perekaman data e-KTP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×