kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Deadline perekaman e-KTP diperpanjang


Rabu, 14 September 2016 / 15:56 WIB
 Deadline perekaman e-KTP diperpanjang


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Batas waktu perekaman KTP elektronik diperpanjang dari yang sebelumnya akhir September tahun ini, menjadi pertengahan 2017. Hal tersebut diungkapkan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo lewat rilis yang dikeluarkan Sekretariat Negara Republik Indonesia, Rabu (14/9).

Tjahjo mengatakan, pengunduran batas waktu perekaman data itu dilakukan katena masih banyak warga yang belum melakukan perekaman data KTP.

“Kementerian Dalam Negeri mencatat jumlah warga yang belum melakukan perekaman data e-KTP sampai saat ini masih sekitar 22 juta orang yang tersebar di berbagai daerah,” kata Tjahjo.

Dengan pengunduran batas waktu perekaman data, Mendagri berharap masyarakat yang belum melakukannya segera memanfaatkannya.

Tjahjo juga bilang, blanko e-KTP masih banyak di pusat. Jika suatu daerah mengalami kehabisan, diharapkan segera mengambil blanko ke pusat sesuai dengan prosedur yang ditentukan.

“Tentunya, permintaan blanko harus disesuaikan dengan jumlah warga yang rekam e-KTP, bukan kebutuhan warga secara keseluruhan,” kata Tjahjo seraya menambahkan. Sesunguhnya, menurut dia, banyak blanko KTP elektronik yang menumpuk di sejumlah daerah tertentu karena jumlahnya melebihi warga yang sudah melakukan perekaman data e-KTP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×