kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Wapres minta KPK telisik perekaman e-KTP


Jumat, 02 September 2016 / 18:09 WIB
Wapres minta KPK telisik perekaman e-KTP


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, proses peralihan dari KTP konvensional ke KTP elektronik (e-KTP) sudah tampak bermasalah sejak awal. Indikasi bermasalah itu akhirnya tampak setelah belakangan ini, proses perekaman data KTP elektronik tak juga rampung. Padahal, program ini diluncurkan sejak 2011.

“Soal KTP elektronik ini kan sudah beberapa tahun ini dan batas akhirnya November ini. Oleh karena itu, maka di beberapa tempat harus bekerja sampai malam untuk memproses e-KTP ini,” kata Kalla di Kantor Wapres, Jumat (2/9).

Peralihan data yang menjadi proyek nasional itu sebelumnya sempat terhambat karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya indikasi korupsi dalam pengadaannya. Hingga kini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.

Kalla pun meminta, KPK kembali terjun untuk mengusut kasus lambannya perekaman data KTP elektronik ini. Sebab, pemerintah telah menginstruksikan agar proses distribusi blanko KTP elektronik ke daerah dipercepat dan persoalan lain diatasi.

“Jadi memang kelambatan ini juga harus diselidiki hubungannya dengan penyidikan oleh KPK juga,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471/1768/SJ untuk percepatan perekaman data KTP elektronik. Namun, keberadaan surat tersebut dinilai membingungkan.

Sejumlah warga mengaku bingung dengan surat edaran yang diterbitkan Kemendagri. Di satu sisi, masyarakat diberi tenggat waktu hingga akhir Oktober 2016 untuk menyelesaikan proses perekaman data. Namun, di sisi lain, warga diberi ancaman akan kesulitan mengakses layanan publik jika tidak memiliki KTP elektronik.

Mendagri menegaskan tidak ada sanksi bagi masyarakat yang terlambat melakukan perekaman. ( Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×