kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

DDTC menilai berakhirnya PPh Final WP Badan akan membuka Jalan WP untuk naik kelas


Selasa, 08 September 2020 / 13:40 WIB
DDTC menilai berakhirnya PPh Final WP Badan akan membuka Jalan WP untuk naik kelas
ILUSTRASI. Petugas melayani warga yang melakukan pengurusan pajak di Kantor Pajak Sudirman, Jakarta, Selasa (25/08). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menaikkan persentase diskon angsuran pajak penghasilan ( PPh) Pasal 25. Saat ini, pemerintah memberikan diskon


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Danny Darussalam Tax Center (DDTC) menilai berakhirnya ketentuan pajak penghasilan (PPh) Final untuk Wajib Pajak (WP) Badan berbentuk Perseroan Terbuka (PT) di akhir tahun ini membuka jalan wajib pajak untuk naik kelas.

Pengamat Pajak DDTC Darussalam mengatakan, adanya pembatasan periode pemberlakuan PPh Final untuk WP Badan berbentuk PT selama tiga tahun sangat baik agar WP bisa naik kelas dan menyelenggarakan pembukuan. 

Kata Darusaalam dengan WP Badan berbentuk PT mengikuti skema PPh yang berlaku umum, maka akan lebih adil. “Semisal, dalam keadaan rugi fiskal, maka wajib pajak tidak perlu membayar pajak,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id, Selasa (8/9).

Baca Juga: Ingat, PPh Final untuk WP Badan untuk perseroan terbatas (PT) tidak berlaku di 2021

Adapun ketentuan batas waktu berakhirnya PPh Final WP Badan berbentuk PT sebagaimana Pengumuman DJP Nomor PENG-10/PJ.09/2020 tentang Batas Waktu Penerapan Pajak Penghasilan Final Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Bagi Wajib Pajak Badan.

Dus, WP Badan berbentuk PT pada awal tahun depan akan membayar PPh Badan sebesar 22%. Namun bisa mendapatkan diskon tarif efektif 50%, sehingga WP tersebut dapat membayar PPh Badan sebesar 11% dari penghasilan kena pajak. Hal ini menginduk pada ketentuan Pasal 31E UU PPh Tahun 2008. 

Secara menyeluruh, Darussalam mengatakan skema PPh final dengan tarif 0.5% dari peredaran bruto pada dasarnya merupakan opsi yang diberikan kepada WP yang memiliki omzet kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun. 

Skema kebijakan berbentuk presumptive tax ini merupakan suatu bentuk kesederhanaan bagi WP yang memiliki kesulitan dalam melakukan pembukuan. Dalam PP 23 Tahun 2018, disebutkan penggunaan skema final diberikan selama tiga tahun dari 2018 sampai 2020. 

Baca Juga: Meski PPh final WP badan berbentuk PT dicabut, tetap bisa dapat diskon 50%

Artinya, setelah pada 2021, WP Badan berbentuk PT yang menggunakan skema final harus menyelenggarakan pembukuan dan mengikuti rezim PPh yang berlaku secara umum.  “Jadi skema final tersebut yang notabene sederhana tapi kurang menjamin keadilan hanya bersifat temporer,” ujar Darussalam.

Selanjutnya: Penerimaan negara turun, begini efeknya terhadap defisit menurut Indef

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×