Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Hakim menunda putusan atas gugatan restrukturisasi utang alias Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara sukarela yang diajukan oleh PT Drillco Jaya Abadi, perusahaan jasa pengeboran minyak dan gas. Seharusnya vonis hakim dibacakan kemarin (25/2). Namun majelis hakim memilih untuk menunda ke hari ini (26/2).
Perkara dengan nomor 18/PDT.SUS/PKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst baru didaftarkan pada 23 Februari 2015. Berdasarkan Pasal 225 ayat 2 UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, permohonan oleh diri sendiri harus diputus majelis hakim selambat-lambatnya tiga hari sejak permohonan didaftarkan.
Sayangnya, kuasa hukum Drillco, Heri Soebagio enggan menyebutkan berapa total tagihan atau utang yang dimiliki perusahaan. "Kami menyerahkan utang sesuai tagihan per kreditur," jelas Heri, Rabu kemarin (25/2).
Tersiar kabar, Drillco memiliki utang kepada 18 kreditur. Salah satunya Bank DBS Indonesia yang menjadi kreditur separatis.
Drillco mengajukan PKPU atas diri sendiri setelah kegiatan usaha pembuatan pipa minyak tidak berjalan sesuai keinginan. Apalagi ada beberapa izin dengan standar lisensi internasional tidak didapatkan perusahaan. Akibatnya, perbankan tidak bersedia memberikan suntikan modal.
Selain itu, proyek yang seharusnya menggunakan pipa milik perusahaan tidak jadi terlaksana. Sehingga Drillco tidak memperoleh pemasukan untuk melunasi tagihan yang sudah jatuh tempo.
Namun gugatan PKPU ini mendapat tantangan dari pengurus PT Dhiva Inter Sarana, Andri K Hidayat. Andri menuturkan, Dhiva merupakan salah satu pemegang saham Drillco Jaya. Seharusnya, sebelum mengajukan gugatan PKPU, Drillco harus mendapatkan restu dari rapat umum pemegang saham (RUPS), didalamnya termasuk restu dari Dhiva Inter Sarana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News