Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mewanti-wanti tekanan terhadap fiskal daerah. Pasalnya saat Dana Bagi Hasil (DBH) untuk daerah anjlok lebih dari 60%, belanja pemerintah pusat justru diproyeksikan melonjak.
Kondisi tersebut membuat DPD meminta pemerintah tidak menjadikan transfer ke daerah (TKD) sebagai sasaran penyesuaian anggaran ketika belanja pemerintah pusat meningkat.
Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi mengatakan, persoalan anggaran daerah tidak hanya terjadi dari sisi belanja, tetapi juga dari sisi penerimaan. Menurutnya, penurunan penerimaan yang dibagikan ke daerah dapat semakin mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah.
Baca Juga: Rencana Danantara Setor Dividen ke Negara, Rosan: Akan Dibahas Dengan Menkeu Baru
“Keberatan kami tidak berhenti pada soal belanja. Pada sisi penerimaan pun ada persoalan yang tidak kalah mendasar,” ujar Ahmad dalam Sidang Paripurna Luar Biasa ke-2 Sidang Tahun 2026-2027, Rabu (16/9/2026).
DPD menyoroti alokasi DBH tahun 2027 yang hanya sekitar Rp 63 triliun. Angka tersebut anjlok lebih dari 60% dibandingkan 2025.
Menurut Ahmad, penurunan tersebut bukan karena kontribusi daerah terhadap penerimaan negara berkurang, melainkan karena terdapat perubahan dalam mekanisme pembagian penerimaan.
“Daerah menerima jauh lebih sedikit bukan karena sumbangannya berkurang, tapi karena cara membaginya yang sudah mulai berubah,” katanya.
Padahal, daerah tetap membutuhkan ruang fiskal untuk membiayai pembangunan, pelayanan publik, serta berbagai kebutuhan masyarakat di wilayah masing-masing.
Belanja Pusat Melonjak, Daerah Jangan Jadi Korban
Tekanan tersebut menjadi semakin serius karena belanja pemerintah pusat diproyeksikan meningkat. Ahmad menyebut belanja kementerian pada 2028 diproyeksikan melonjak 26,6%.
Atas kondisi itu, DPD meminta pemerintah memberikan jaminan agar penyesuaian anggaran tahun berikutnya tidak kembali dibebankan kepada transfer ke daerah.
“Kami memohon jaminan penyesuaian tahun depan jangan lagi dibebankan pada transfer ke daerah,” tegas Ahmad.
Baca Juga: Rotasi Pejabat Pajak Usulan Purbaya Bisa Batal Usai Ganti Menkeu, Ada Nama Ajaib
Menurutnya, peningkatan belanja pemerintah pusat seharusnya tidak diikuti dengan semakin terbatasnya ruang fiskal daerah. Apalagi, daerah juga menghadapi kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat yang terus meningkat.
Selain DBH, Ahmad menyoroti perubahan setoran dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke kas negara. Ia menyebut, sebelumnya setoran dividen BUMN ke kas negara dapat mencapai puluhan triliun rupiah.
Namun, tahun depan nilainya diperkirakan hanya sekitar Rp 2 triliun seiring dengan pengalihan pengelolaan BUMN ke Danantara.
Ahmad mengatakan DPD menghormati arah kebijakan tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa perubahan setoran tersebut tetap perlu dilihat dari dampaknya terhadap kemampuan negara membiayai daerah.
“Ketika setoran itu hilang dari kas negara, yang ikut hilang adalah kemampuan negara untuk membiayai daerah karena daerah adalah Indonesia, dan Indonesia terdiri dari daerah-daerah,” katanya.
Karena itu, DPD meminta pemerintah tidak menjadikan alokasi transfer ke daerah sebagai sumber penyesuaian ketika tekanan anggaran pusat meningkat.
Di sisi lain, Ahmad menekankan pentingnya memperbaiki kualitas belanja daerah. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui penguatan pengawasan, percepatan petunjuk teknis, penyederhanaan syarat pencairan, serta memastikan jadwal penyaluran anggaran sejak awal tahun.
Baca Juga: Prabowo Targetkan Giant Sea Wall Pantura Mulai Dibangun Awal 2027
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














