kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   2.000   0,13%
  • USD/IDR 16.140   100,00   0,62%
  • IDX 7.080   43,33   0,62%
  • KOMPAS100 1.058   7,20   0,69%
  • LQ45 827   1,51   0,18%
  • ISSI 216   1,79   0,84%
  • IDX30 423   0,27   0,06%
  • IDXHIDIV20 512   -2,14   -0,42%
  • IDX80 120   0,73   0,61%
  • IDXV30 126   0,70   0,56%
  • IDXQ30 142   -0,50   -0,35%

Daya Beli Loyo, Insentif Konsumtif Tak Nendang Dongkrak Perekonomian


Rabu, 21 Februari 2024 / 20:08 WIB
Daya Beli Loyo, Insentif Konsumtif Tak Nendang Dongkrak Perekonomian
ILUSTRASI. Ekonom menilai pemberian insentif fiskal yang berupa konsumtif tidak akan terlalu memberikan dampak signifikan bagi perekonomian Indonesia.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Ekonom menilai pemberian insentif fiskal yang berupa konsumtif tidak akan terlalu memberikan dampak signifikan bagi perekonomian Indonesia.

Seperti yang diketahui, pemerintah memutuskan untuk memberikan sejumlah insentif kepada sektor properti dan otomatif seperti insentif pajak pertambahan nilai (PPN DTP).

Direktur Eksekutif Center for Strategic and International Studies (CSIS), Yose Rizal Damuri mengatakan, insentif tersebut tidak bisa diharapkan untuk menjadi penggerak perekonomian lantaran daya beli masyarakat yang masih lemah.

"Sebenarnya bukan karena orang tidak berminat atau pun kurang insentif untuk membelanjakan uangnya, tapi lebih karena purchasing power masyarakat Indonesia sedang melemah," ujar Yose kepada Kontan.co.id, Rabu (21/2).

Oleh karena itu, Yose menilai, yang perlu dilakukan pemerintah untuk mendongkrak perekomian melalui peningkatan daya beli adalah dengan menaikkan penghasilan (income) dan menciptakan lapangan kerja lebih banyak.

"Jadi bukan insentifnya yang dinaikkan, tapi menaikkan income dengan memberikan pekerjaan," katanya.

Baca Juga: Pemerintah Guyur Insentif Mobil Listrik dan Properti pada 2024, Apa Untungnya?

Apalagi, Yose melihat, masih banyak masyarakat Indonesia yang bekerja di sektor informal. Biasanya, masyarakat yang bekerja di sektor informal lebih menahan untuk membelanjakan uangnya.

"Ketika harga meningkat dan income menurun, itu pasti daya belinya melemah. Jadi dua hal itu yang perlu diperbaiki jika kita ingin mendorong perekomian lebih tinggi lagi, bukan dengan memberikan insentif," kata Yose.

Di sisi lain, pemberian insentif konsumtif juga belum tepat untuk diberikan ditengah pelemahan daya beli ini. Oleh karena itu, pemberian insentif yang bersifat konsumtif belum mampu mendongkrak perekomian Indonesia di tahun ini.

"Insentif itu lebih baik diberikan kepada sektor produksi, bukan konsumsinya. Kalau sekarang ini kan diberikan pada tingkatan konsumsi, apalagi dengan daya beli masih lemah agak kurang dampaknya," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Center of Reform on Economics (Core) Mohammad Faisal mengatakan, insentif mobil listrik yang diberikan pemerintah belum akan kelihatan dampaknya dalam waktu yang singkat, atau setidaknya dalam waktu 10 tahun.

"Insentif mobil listrik itu efek ekonominya baru kelihatan dalam jangka menengah panjang, tidak bisa dalam jangka menengah pendek," kata Faisal.

Menurutnya, menambah insentif baru belum tentu akan memberikan dampak signifikan terhadap perekomian. Oleh karena itu, dirinya menyarakan pemerintah untuk mengevaluasi insentif fiskal yang sudah ada.

"Insentif yang sudah ada sudah cukup, dievaluasi saja dulu. Jangan gegabah kasih insentif yang terlalu banyak," imbuhnya. 

Baca Juga: Daya Beli Masih Lesu, Diskon PPN Belum Akan Ngefek ke Penjualan Mobil Listrik

Seperti yang diketahui, pemerintah melanjutkan pemberian insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024.

Kemudian, pemerintah juga memberikan insentif PPN DTP untuk mobil listrik yang diproduksi lokal sebagaimana dalam PMK 8/2024.

Tidak hanya itu, dalam PMK 9/2024, insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP atas impor mobil listrik completely built up (CBU) dan penyerahan mobil listrik completely knocked-down (CKD) juga diberikan untuk tahun anggaran 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×