kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Daya Beli Masih Lesu, Diskon PPN Belum Akan Ngefek ke Penjualan Mobil Listrik


Selasa, 20 Februari 2024 / 20:14 WIB
Daya Beli Masih Lesu, Diskon PPN Belum Akan Ngefek ke Penjualan Mobil Listrik
ILUSTRASI. Pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk mobil listrik yang diproduksi lokal.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan baru mengenai pemberian insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk mobil listrik yang diproduksi lokal.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Perindustrian Institute for Development Economics and Finance (Indef) Andry Satrio melihat pemberian insentif PPN DTP tersebut belum akan terlalu berpengaruh terhadap peningkatan penjualan mobil listrik.

Andry melihat daya beli masyarakat sudah cukup membaik. Hanya saja, daya beli kelas menengah  masih mengalami tekanan. Oleh karena itu, kalangan kelas menengah akan cenderung untuk menahan membeli mobil listrik ditengah ketidakpastian kenaikan harga-harga kebutuhan pokok.

"Ini belum memasuki kondisi puasa dan lebaran tapi mereka harus mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk memenuhi kebutuhan pokoknya," ujar Andry kepada Kontan.co.id, Selasa (20/2).

Baca Juga: Berlaku Tahun Ini, Pemerintah Beri Insentif PPnBM untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

Dengan kondisi tersebut, kelompok masyarakat tersebut akan cenderung mengutamakan belanja kebutuhan pokok dibandingkan barang tahan lama (durable goods) seperti mobil listrik.

"Dengan harga yang ada saat ini memang masih dinilai cukup mahal meskipun ada insentif PPN DTP," katanya.

Andry berharap, pemerintah juga bisa memberikan insentif fiskal dan non fiskal lainnya, seperti fasilitas kredit untuk mobil listrik.

Sementara itu, Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda melihat, kalangan menengah bawah akan lebih menahan untuk membeli barang durable goods seperti mobil listrik.

"Toh mereka juga untuk menjaga kepastian konsumsi untuk tiga bulan ke depan juga masih ragu," kata Huda.

Namun, melihat animo masyarakat kelas menengah atas yang sudah mulai mengenal ekonomi hijau, dirinya memperkirakan akan akan ada kenaikan permintaan mobil listrik di 2024 seiring hadirnya insentif PPN DTP.

"Tapi ada kendala yang bisa menjadi faktor negatif yaitu lifetime dari battery yang menurut saya akan menjadi faktor pembelian," katanya.

Direktur Eksekutif Indef Esther Sri Astuti menambahkan, penjualan mobil listrik belum terlalu laku lantaran infrastruktur yang belum mendukung, seperti stasiun pengisian bahan bakar listrik.

"Di negara lain seperti Japan, UK, Belanda mobil listrik laku karena diberi insentif dan perangkat pendukungnya sudah ada," kata Esther.

Baca Juga: Aturan Terbit! Pemerintah Resmi Beri Diskon PPN Mobil Listrik 2024

Sebagai informasi, kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri menjadi syarat penerima PPN DTP. Rincian persyaratannya adalah sebagai berikut:

Pertama, KBL berbasis baterai roda empat alias mobil listrik dengan nilai TKDN paling rendah 40%.

Kedua, KBL berbasis baterai bus tertentu (bus listrik) dengan nilai TKDN paling rendah 40%.

Ketiga, KBL berbasis baterai bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%.

Sementara untuk besaran PPN DTP tertuang dalam Pasal 4, yakni mencapai 10% dari harga jual. Namun, khusus untuk bus listrik dengan TKDN minimal 20% sampai dengan kurang dari 40%, hanya mendapatkan PPN DTP sebesar 5% dari harga jual.

PPN DTP tersebut diberikan untuk Masa Pajak Januari 2024 sampai dengan Masa Pajak Desember 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×