kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Daya Beli Lesu, Kadin Sarankan Belanja Perpajakan Untuk Sektor Ini di Tahun 2024


Minggu, 27 Oktober 2024 / 15:02 WIB
Daya Beli Lesu, Kadin Sarankan Belanja Perpajakan Untuk Sektor Ini di Tahun 2024
ILUSTRASI. Kadin Indonesia menilai bahwa belanja perpajakan sangat diperlukan di tengah pelemahan daya beli.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Indonesia menilai bahwa belanja perpajakan sangat diperlukan di tengah perekonomian Indonesia yang dihadapkan pada pelemahan daya beli.

Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kadin Indonesia, Chandra Wahjudi mengatakan bahwa belanja perpajakan perlu dilakukan dengan tepat sasaran agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.

Menurutnya, belanja perpajakan tidak hanya diberikan kepada pelaku usaha saja, namun juga kepada masyarakat langsung sebagai konsumen. Hal ini dilakukan agar daya beli masyarakat bisa terungkit berkat pemberian insentif tersebut.

Sementara, untuk pelaku usaha sebaiknya diberikan kepada sektor usaha yang selama ini berkontribusi signifikan pada perekonomian seperti industri pengolahan, perdagangan dan sektor penunjang lainnya.

Baca Juga: APSYFI: China Tak Jadikan Indonesia Sebagai Hub, Tapi Sebagai Pasar Barang Murah

Untuk diketahui, pemerintah merencanakan belanja perpajakan pada 2025 sebesarĀ  Rp 445,5 triliun atau meningkat 11,4% dibandingkan rencana belanja perpakan pada tahun ini yang sebesar Rp 399,9 triliun.

Menurut Chandra, kenaikan belanja perpajakan pada tahun depan harus diimbangi dengan pendapatan yang juga harus meningkat.

Dirinya berhadap pemerintah dapat melakukan ekstensifikasi perpajakan untuk menjangkau sektor informal yang selama ini masih belum menjadi subjek pajak.

"Kami juga berhadap kenaikan PPN menjadi 12% agar bisa ditunda sebab hal ini berpotensi menggerus daya beli masyarakat," ujar Chandra kepada Kontan.co.id, Jumat (25/10).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×