kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.263.000   -4.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.658   20,00   0,12%
  • IDX 8.184   17,84   0,22%
  • KOMPAS100 1.144   4,60   0,40%
  • LQ45 837   0,23   0,03%
  • ISSI 284   -0,42   -0,15%
  • IDX30 441   0,53   0,12%
  • IDXHIDIV20 509   0,80   0,16%
  • IDX80 128   -0,10   -0,08%
  • IDXV30 138   -0,14   -0,10%
  • IDXQ30 140   -0,44   -0,31%

Daya Beli Lesu, Airlangga Dorong Perpanjangan Insentif PPN DTP Perumahan di 2025


Minggu, 03 November 2024 / 13:51 WIB
Daya Beli Lesu, Airlangga Dorong Perpanjangan Insentif PPN DTP Perumahan di 2025
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan memperpanjang pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) pada 2025.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah akan memperpanjang pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah pada tahun 2025.

Airlangga menyebut, perpanjangan insentif PPN DTP tersebut masih akan dibahas bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Oleh karena itu, dirinya belum memastikan berapa lama insentif tersebut akan diperpanjang.

"Diperpanjangnya berapa lama itu masih akan diadakan pembahasan dengan Menteri Keuangan. Jadi ini masih menunggu pembahasan dengan Menteri Keuangan," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers di Jakarta, Minggu (3/11).

Baca Juga: Pajak Konsumsi Ditargetkan Capai Rp 945,1 Triliun pada Tahun 2025, Ini Kata Pengamat

Adapun pelemahan daya beli masyarakat menjadi pertimbangan pemerintah memperpanjang insentif PPN DTP perumahan. Ia meyakini, dengan perpanjangan insentif tersebut maka dapat memacu pertumbuhan ekonomi.

Menurutnya, insentif PPN DTP perumahan merupakan komponen yang sangat diperlukan oleh kelas menengah. Sehingga pemerintah berkomitmen untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya kelas menengah.

Baca Juga: Dongkrak Daya Beli Kelas Menengah, Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP Perumahan

Tidak hanya itu, pemerintah juga akan kembali memberikan insentif PPN DTP dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor berbasis listrik dan mobil berbasis listrik.

"Dan kelas masyarakat itu (kelas menengah) adalah pertama untuk membeli rumah. Yang kedua beli untuk mobilitas bekerja. Oleh karena itu, kedua hal tersebut kami akan usulkan untuk diperpanjang," imbuhnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×