kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.777   18,00   0,11%
  • IDX 7.480   0,54   0,01%
  • KOMPAS100 1.157   2,51   0,22%
  • LQ45 918   4,40   0,48%
  • ISSI 226   -0,78   -0,35%
  • IDX30 474   2,88   0,61%
  • IDXHIDIV20 571   3,56   0,63%
  • IDX80 132   0,52   0,39%
  • IDXV30 140   1,17   0,84%
  • IDXQ30 158   0,64   0,41%

Dongkrak Daya Beli Kelas Menengah, Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP Perumahan


Rabu, 28 Agustus 2024 / 04:35 WIB
Dongkrak Daya Beli Kelas Menengah, Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP Perumahan
ILUSTRASI. Pemberian insentif PPN DTP sektor perumahan sebagai upaya untuk mendongkrak daya beli kelas menengah.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memperpanjang pemberian insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% untuk sektor perumahan hingga Desember 2024.

Saat ini aturan teknis dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tengah disiapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sehingga bisa berlaku mulai September 2024.

Sekretaris Kemenko (Sesmenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemberian insentif tersebut sebagai upaya dari pemerintah untuk mendongkrak daya beli kelas menengah.

Baca Juga: Berlaku September 2024, Diskon PPN Rumah 100% Diperpanjang hingga Akhir Tahun

"PPN DTP ini kan sangat dirasakan untuk kelas menengah dan ini dorongan ekonominya cukup bagus," ujar Susi kepada awak media di Jakarta, Selasa (27/8).

Ia menyebut, kelompok kelas menengah memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Oleh karena itu, pemerintah akan terus mendorong kelas menengah, salah satunya dengan pemberian insentif.

"Kelas menengah ingin kita tingkatkan lagi jumlahnya karena share-nya ke ekonomi yang sangat besar. Makanya kita mendorong lagi insentif PPN DTP, kita dorong lagi insentif-insentif yang menyasar kelas menengah," katanya.

Susi menyebut, anggaran untuk perpanjangan insentif PPN DTP 100% sudah disiapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hanya saja, dirinya belum membeberkan besarannya. Yang pasti, aturan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sedang dalam penyusunan.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP 100% Sektor Perumahan hingga Desember 2024

"Sudah dialokasikan oleh bu Menkeu (Sri Mulyani). Saya tidak hafal (besaran anggarannya). Sudah diputuskan Presiden minggu lalu, tinggal PMK-nya," kata Susiwijono.

Selain pemberian insentif PPN DTP 100% untuk pembelian rumah, pemerintah juga akan menambah kuota rumah subsidi skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dari semula sebanyak 166.000 unit rumah menjadi 200.000 unit pada tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×