kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Dongkrak Daya Beli Kelas Menengah, Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP Perumahan


Rabu, 28 Agustus 2024 / 04:35 WIB
Dongkrak Daya Beli Kelas Menengah, Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP Perumahan
ILUSTRASI. Pemberian insentif PPN DTP sektor perumahan sebagai upaya untuk mendongkrak daya beli kelas menengah.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memperpanjang pemberian insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% untuk sektor perumahan hingga Desember 2024.

Saat ini aturan teknis dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tengah disiapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sehingga bisa berlaku mulai September 2024.

Sekretaris Kemenko (Sesmenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemberian insentif tersebut sebagai upaya dari pemerintah untuk mendongkrak daya beli kelas menengah.

Baca Juga: Berlaku September 2024, Diskon PPN Rumah 100% Diperpanjang hingga Akhir Tahun

"PPN DTP ini kan sangat dirasakan untuk kelas menengah dan ini dorongan ekonominya cukup bagus," ujar Susi kepada awak media di Jakarta, Selasa (27/8).

Ia menyebut, kelompok kelas menengah memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Oleh karena itu, pemerintah akan terus mendorong kelas menengah, salah satunya dengan pemberian insentif.

"Kelas menengah ingin kita tingkatkan lagi jumlahnya karena share-nya ke ekonomi yang sangat besar. Makanya kita mendorong lagi insentif PPN DTP, kita dorong lagi insentif-insentif yang menyasar kelas menengah," katanya.

Susi menyebut, anggaran untuk perpanjangan insentif PPN DTP 100% sudah disiapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hanya saja, dirinya belum membeberkan besarannya. Yang pasti, aturan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sedang dalam penyusunan.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP 100% Sektor Perumahan hingga Desember 2024

"Sudah dialokasikan oleh bu Menkeu (Sri Mulyani). Saya tidak hafal (besaran anggarannya). Sudah diputuskan Presiden minggu lalu, tinggal PMK-nya," kata Susiwijono.

Selain pemberian insentif PPN DTP 100% untuk pembelian rumah, pemerintah juga akan menambah kuota rumah subsidi skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dari semula sebanyak 166.000 unit rumah menjadi 200.000 unit pada tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×